Skip to main content

PP No. 37/2006, Kebijakan Yang Tak Bijak

PP No. 37/2006 adalah kebijakan yang tidak bijak. Betapa tidak, di atas tangis rakyat, DPRD bermandikan uang. Karena mendapatkan sepuluh penghasilan: Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan, dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain (pasal 10).

Itu masih ditambah Tunjangan Komunikasi Intensif (pasal 10A), Uang Duka, dan Bantuan Pengurusan Jenazah (pasal 21 Bagian Kedua A). Khusus ketua DPRD, ada Tunjangan Operasional (pasal 10A). Yang mencengangkan, besaran masing-masing tunjangan ada yang enam kali Uang Representasi. Sedang Uang Representasi Ketua DPRD setara gaji pokok kepala daerah.

Secara yuridis-formil, PP 37/2006 cacat hukum. Pertama, PP tidak membedakan asas setiap daerah --desentralisasi, dekonsentrasi, dan perbantuan. Padahal, dalam asas desentralisasi, tugas pemerintahan diserahkan kepada pemda, termasuk keuangan. Jelas, PP ini berlawanan dengan pasal 2 (2) UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Kedua, PP merubah peta anggaran daerah. Artinya, pemerintah pusat melampaui batas wewenangnya. Padahal, pasal 6 (2) UU 17/2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, pengelolaan keuangan daerah diserahkan--bukan dikuasakan, yang bisa diambil kembali--kepada Guberbur/Bupati/ Walikota.

Ketiga, PP 37/2006 mempersamakan kemampuan daerah dalam membayar sepuluh macam gaji anggota DPRD. Tak heran, banyak daerah keberatan. Padahal, UU 33/2004 mengamanatkan perimbangan keuangan antar daerah, serta antara daerah dan pusat.

Keempat, meski menyesuaikan kemampuan daerah, PP ini memberlakukan surut Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Operasional, mulai 1 Januari 2006 (pasal 14D). Padahal, PP ini baru diundangkan 14 November 2006 lalu. Melihat besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif (maksimal 3 kali Uang Representasi Ketua DPRD [pasal 14A) dan Tunjangan Operasional (maksimal 6 kali Uang Representasi [pasal 14B), ini adalah pengaliran surplus APBD ke kantong DPRD. Padahal, pasal 3 (7) UU 13/2003 mengamanatkan surplus APBD untuk anggaran tahun berikutnya.

Secara sosiologis, tunjangan itu tidak etis di tengah serangkaian musibah dan bencana yang menimpa rakyat. Mosi tidak percaya kepada pemerintah bisa mencuat. Apalagi, pemerintah kurang sigap menanggapi kritik. Di sisi lain, anggaran untuk rakyat jelas berkurang.

Secara filosofis, sudah rahasia umum, kinerja DPRD buruk. Mereka jarang hadir; kalaupun hadir, mereka tidur atau membaca koran; hobi klencer; dan perilaku miring lain. Pertanyaannya: seimbangkah hak dan kewajiban mereka? Adilkah? Sebab itu, PP 37/2006 tidak layak diundangkan dan karenanya harus dicabut.

Bila pemerintah tidak segera mencabutnya, itu pelanggaran hukum. Sesuai pasal 7A UUD '45, DPR bisa mengusulkan pemberhentian presiden-wapres kepada MPR setelah MK menyatakan Presiden bersalah. Tapi, mungkinkah ini terjadi bila DPR telah diberi madu oleh pemerintah?[ ]


Tulisan ini dimuat di harian Kompas edisi Jawa Tengah hari Jum'at tanggal 26 Januari 2007.

Comments

Anonymous said…
tulisan yang bijak...

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Perkenalkan, #SalamTurots

Bocah cilik berbaju sederhana itu duduk di pojok belakang, di belakang santri-santri senior yang khusuk mengaji.  Ketika santri-santri senior sibuk mencatat petuah Guru, bocah cilik itu malah asyik bermain.  Telunjuk dan jempol tangan kanan menari di atas telapak tangan kiri, seolah-olah sedang menulis meskipun tanpa pena, tanpa tinta.  Sementara itu, sang Guru sedang mendedahkan kitab Muwatha, salah satu magnum opus -nya kepada seluruh santri.  Diam-diam, Sang Guru memperhatikan bocah cilik itu. Batinnya, anak itu sedang bermain di sini.   Hari keesokannya, Imam Malik, sang Guru kembali mendapati bocah cilik yang sama, duduk di tempat yang sama, kembali bermain jari.  Penasaran, sang Guru memanggil si bocah cilik tadi.  "Siapa namamu, Nak?", tanya sang Guru. "Muhammad bin Idris bin Syafi', Syaikh." "Kamu sedang bermain apa?"  'Saya mencatat pelajaran di telapak tangan kiri saya." "Mana penanya?" "Ini", bocah itu menunjukka

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,

IBA 03 Dialog di Tempat Parkir dalam Bahasa Arab

via IFTTT

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b