Skip to main content

Menguliti Tradisi Tasawuf (1)

Ini adalah tulisan riset saya di Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Walisongo edisi 30 tentang Mistisisme. Tulisan ini kami turunkan dalam beberapa potongan agar mudah dalam membacanya. 

Mistisisme Islam:
Selayang Pandang Tasawuf Islam

Dapat dikatakan, mistis adalah bahan yang tak habis dibicarakan. Terlebih bagi masyarakat Timur. Neils Mulder, saat memberikan kata pengantar dalam hasil pene­litiannya di Jogjakarta menyatakan kekagumannya akan hal ini. Masyarakat Timur, menurutnya, bebas membicarakan dunia mistis, bahkan dalam hidup keseharian. Berbeda dengan masyarakat Barat yang enggan membicarakan dimensi religiusitas, apalagi mistis.[1]
Mistis menyajikan pengalaman batin yang tiap orang bisa berbeda jalan pengalaman, penafsiran, dan tentunya perspektif.[2] Karena itu, di antara peminat maupun penikmat mistis, baik pelaku sendiri, masyarakat awam, ulama, atau peneliti, tak ada kata sepakat dalam pendefinisian mistis. Apalagi, saat mistis bermesraan dengan salah satu ajaran agama. Demikianlah yang terjadi.
Kalau boleh diibaratkan, mistis adalah intan permata. Semakin ia dipandang, semakin banyak garis sinar yang dimunculkan. Maka, dalam studi mistis, tak akan pernah sepi dari subjektivitas, baik subjektivitas objek—dalam hal ini pelaku mistis—, maupun subjektivitas subjek, si peneliti itu sendiri. Di sinilah letak kesulitan sekaligus tantangan saat membicarakan tasawuf. Bahkan, berapapun panjang tulisan ini, jelas tak bisa merangkum judul di atas secara komprehensif.[3]

Tasawuf dalam Bingkai Linguistik
Dalam Islam, dimensi mistis biasa dikenal akrab dengan tasawuf. Selain tasawuf, dikenal juga term Sufi. Keduanya kadang diberlakukan sebagai bermakna satu yang bisa saling mensubstitusi. Namun, keduanya lebih sering dimaknakan berbeda: tasawuf adalah tindakan, sedang sufi adalah pelakunya. Beberapa peneliti, sejauh penulis ketahui, mengakui perbedaan ini.[4]
Saat menelisik akar term tasawuf (sufi), banyak tawaran muncul. Lucunya, bila ditilik dari segi tata perubahan bahasa Arab (tashrif), amat jelas bahwa yang ditawarkan itu hanya sekadar pe-nisbat-an, mencoba memasang benang merah meski sebenar­nya tak ada kaitan yang pasti.[5] Sebagian orang menyatakan, sufi berasal dari kataصوف (shûf) yang merujuk pada kain wol kasar, bukan wol halus. Jenis kain ini biasa dikenakan kaum sufi sebagai wujud kesederhanaan dan protes sosial atas kemewahan duniawi.[6] Meski pada kenya­taannya, kaum Baduwi (bangsa nomad) yang awam dari sentuhan “agama” juga acap mengenakan pakaian jenis ini.
Tasawuf juga disebut berasal dari أهل الصّفة (ahl shuffah). Laqab ini dialamatkan kepada para sahabat yang gemar men­dekatkan diri pada Allah, banyak membaca al Quran, zikir, serta shalat. Mereka tinggal di beranda Masjid karena tak punya tempat tinggal. Kehidupan mereka sederhana. Konon, saat salah satu di antaranya shalat, sahabat lain memegangi ujung pakaiannya karena khawatir auratnya terbuka.[7] Ahli Sufah lebih suka mengambil barisan pertama (صف) saat shalat, tepat di belakang imam. Mereka berharap bisa menjadi barisan pertama di antara hamba-hamba Allah yang beriman.
Kata lain yang juga sering diidentikkan adalah صفى atau صاف (shafâ, shâfa, bersih atau suci). Maksudnya, kaum sufi bersih jiwanya.[8] Kata itu kemudian diberi tambahan ta’ dan tasydid pada ‘ain fi’il-nya. Dalam disiplin ilmu sharaf, tambahan ini bermakna shairûrah[9], atau menjadikan. Kata tasawwuf lantas bermakna “menjadi suci”. Klaim ini lebih menitikberatkan pada proses pembersihan jiwa. Tentunya, ini belum merangkum proses seorang sufi menuju al Haq secara komprehensif, utamanya mengenai maqâm-maqâm yang dilaluinya.
Rujukan lain, meski tidak lazim, adalah صفانة (shufânah)[10]. Shufanah adalah suatu jenis pohon yang bisa bertahan hidup di padang pasir. Sebutan ini dinisbatkan kepada kaum sufi lantaran tubuhnya yang kering karena banyak puasa dan shalat malam. Mereka mampu mempertahankan imannya meski kondisi amat sulit.[11] Kata ini lebih condong pada nisbah yang bersifat ma’nawîy, bukan lafdziy.
Para orientalis menegaskan, tasawuf berasal dari bahasa Yunani, teoshophia, yang berasal dari kata theo (tuhan) dan sophia (kebijaksanaan, hikmah). Teosophia merupakan kebijaksanaan ilahiah. Tetapi, kebanyakan pemikir muslim menolak pendapat itu, karena cenderung mengarah­kan: tasawuf tidak berasal dari ajaran Islam, tidak otentik.[12] Kata ini sendiri cukup rancu, karena sh dalam bahasa Yunani, ditransliterasikan menjadi س bukan ص seperti kata philoshophia, menjadi فلسفة bukan فلصفة. Sebab itu, kata shopia seharusnya menjadi kata سوفى, bukan صوفى.[13]
Yang tak kalah seru, perdebatan tasawuf secara istilâhy. Setiap sufi memiliki penger­tian yang bisa benar-benar berbeda dengan sufi lain. Ini terjadi lantaran mereka menyandarkan ta’rif pada sisi-sisi yang berbeda dari pengalaman spiritual pribadi. Sebab itu, pendefinisian (ta’rîf) yang sejatinya memberi batasan (hadd)[14] justru menjadi semacam reduksi atas kekayaan dan keanekaragaman tasawuf itu sendiri. Karenanya, akan lebih baik, bila tasawuf dijaga dalam bingkai wacana (discourse).
Bila semua pengertian yang disampaikan itu —tanpa bermaksud mereduksi—ditarik sebuah benang merah, kiranya akan menghasilkan sebuah titik temu, yakni bagaimana seseorang bisa mencapai Tuhannya. Penarikan presumsi ini, hanya sekadar memberikan gambaran awal untuk memudahkan, karena Tasawuf multi­dimensi, tidak simpel. Dalam pandangan Amin Syukur, secara umum, pemaknaan kaum sufi atas tasawuf terbagi ke dalam tiga varian besar: al Bidâyah (permulaan, kesadaran diri), al Mujâhadah (perjuangan keras), dan terakhir al Mazaqat (lulus). Hal ini terjadi karena perbedaan penekanan atas salah satu di antara sekian banyak dimensi tasawuf yang ada.[15]
Dalam perkembangan­nya, Tasawuf kemudian mendapatkan sokongan (bahkan justifikasi) dari dalam ajaran Islam sendiri dan juga dari ajaran non-Islam, melalui beberapa tradisi yang ada.



[1] Neils Mulder, Mysticisme in Java, Ideology in Indonesia, terj. Mistisisme Jawa, Ideologi di Indonesia, (Jogjakarta: LKiS, 2001), hlm. 2-3.
[2] Perbedaan ini dilatarbelakangi perbedaan cara seorang sufi dalam mencapai tataran tertinggi dalam tasawuf. Terlebih, kapabilitas serta skil keilmuan yang mendasari pola pemikiran jelas berbeda antara satu orang dengan yang lainnya. Imam al Ghazali membedakan antara pengetahunayan dihasilkan oleh orang awam dan orang yang khusus (khawash). Karenanya, ilmunya juga berbeda antara ilmu awam dan ilmu khusush. Karena itu, al Ghazali, dalam al Munqidz amat menekankan adanya pembimbing spiritual. Lihat, M. Amin Abdullah, The Idea of Universality of Ethical Norms in Ghazali and Kant, terj. Antara al Ghazali dan Kant; Filsafat Etika Islam, penerj. Hamzah (Bandung: Mizan, 2002), hlm. 30.
[3] Keunikan lain dalam mistik Islam adalah bahwa dimensi dzauq (rasa) amat kental. Lihat Ibrahim Basyuni, Nasy’atu at Tashawwuf al Islamiyyah, (Mesir: Dar al Maarif, t. th.), hlm. 60. Dan di sinilah tantangan terhebat para peneliti. Karena mereka harus membahasakan dan “me­­-rasionalisasikan” dimensi yang hanya bisa dirasakan melalui hati (irfan), bukan burhan (akal demonstratif). Bahkan, saking indah dan nikmatnya, kebanyakan sufi (apalagi peneliti?) tidak bisa menggambarkan pengalaman pribadinya. Dan yang sering muncul kemudian adalah puisi-puisi (syair) yang indah, metafor, absurd, surrealist, dan mengawang, namun kadang membumi. Tak jarang, ucapan yang tampak sebagai pelampiasan ekspresi tak bisa dipahami dan kadang bertentangan dengan nalar, bahkan bertentangan dengan nash.
Parahnya lagi, ‘pembahasaan’ atas rasa jelas menimbulkan reduksi. Ini adalah konsekuensi yang tak bisa ditolak. Karena tidak semua hal yang bisa dialami, dipahami, dan dikonsep (tinanda), bisa ditransformasikan kepada orang lain dengan simbol (penanda) secara sempurna, dalam hal ini adalah bahasa. Akan tetapi, harus disadari, bahwa dalam penelitan, simbolisasi amat diperlukan, karena itu, tulisan ini hanyalah “pengantar” yang tidak sepenuhnya mengantarkan pembaca pada dunia mistik Islam.
[4] Kita bisa melihat beberapa tulisan mengenai hal ini, seperti Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, jilid 2, hlm. 68. Amin Syukur, Menggugat Tasawuf, (Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2004). Atau Ahmad Tafsir, Pengertian Tasawuf, dalam Sukardi (ed.) Kuliah-Kuliah Taswuf, (Bandung: Pustaka Hidayah, 2000). hlm. 15 dan buku-buku lain.
[5] Di antara tokoh yang banyak membicarakan perbedaan ini adalah Dr. Ibrahim Basyuni dalam Nasy’atu Tashawuf al Islamy, (Mesir: Dar al Maarif, t. th.)
[6] Amin Syukur, ibid., hlm. 9
[7] Ibid, hlm. 9-10
[8] Ibid, hlm. 9.
[9] Muhammad Maksum bin Ali, Amtsilat at Tashrifiyah, (Jombang: Dar al Hikmah, t. th.), hlm. 33-34
[10] Dalam kamus al Munawir, ada perbedaan dialek. Kamus itu tidak menuliskan shufanah, tapi shafînah yang sama-sama merujuk pada sejenis pohon. Lihat, A.W. Munawwir, Kamus al Munawir, (Surabaya: Pustaka Progresif, 2002), hlm. 783.
[11] Amin Syukur, ibid., hlm. 10.
[12] Kekhawatiran ini rupanya cukup serius di kalangan pemikir Islam. Bisa dilihat pada Amin Syukur, ibid., hlm. 10. Demikian halnya dengan Hamka dalam bukunya, Tasawuf Perkembangan dan Sejarah Pemurniannya, (Jakarta: Pustaka Panjimas).
[13] Saifullah Aziz, Risalah Memahami Ilmu Tasawuf, (Surabaya: Terbit Terang, t. th.), hlm. 11. Bantahan senada juga muncul dari sejarawan Jurji Zaidan (George Zidane). Hal ini ditulis al Liwa’ Hasan Shadiq, dalam Judzur al Fitnah fi al Farq al Islamiyah Mundzu Ahdi Rasul Hatta Ightiyâlis-Sâdât, (Kairo: Maktabah Madbuli, 2004), hlm. 181.
[14] Definisi (ta’rîf) dimaknai sebagai suatu gambaran (konsep) tentang suatu entitas dalam bentuk simbol (bahasa) yang bisa mencakup (syumûl) segala hal yang terkonstruk di dalam entitas tersebut, serta memberikan batasan (hadd) agar entitas lain selain yang dikehendaki tidak masuk di dalamnya. Lihat as Sullam al Manawraq, t.th.
[15] Amin Syukur, ibid., hlm. 11.

Comments

Anonymous said…
Mistis-Mistake-Error. Artinya kira-kira ketidak tepatan atau kemelesetan. Mudahnya tidak sesuai persis dengan ang kita pikirkan.
Anonymous said…
perlu memeriksa:)
Unknown said…
Tulisan panjenengan menarik banget mas.

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,

IBA 03 Dialog di Tempat Parkir dalam Bahasa Arab

via IFTTT

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua