Skip to main content

perda fiqhy vs kebebasan beragama


Beberapa tahun belakangan, kita diramaikan dengan beberapa daerah yang berlomba-lomba menerapkan peraturan berbasis agama, entah itu Islam, atau agama yang lain. Mereka begitu bersemangat memasukkan ajaran agama lewat legislasi peraturan di daerah.

Gerakan memasukkan ajaran agama ke negara sebetulnya bukan permasalahan baru. Sehari pasca-kemerdekaan, founding father kita disibukkan keinginan dua kubu yang bertentangan. Kaum nasionalis mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara. Sedang kubu Islam, mengajukan Islam sebagai dasar negara.

Berdasarkan info yang diterima M. Hatta dari intelejen Jepang di Manado, Indonesia Rimur menolak Islam sebagai asas negara. Bahkan, mereka mengancam akan memisahkan diri dari Indonesia. Kubu Islam menghadapi dua opsi yang tidak mengenakkan, menerima Pancasila sebagai dasar negara atau Indonesia yang baru merdeka, terpecah-belah. Akhirnya, dipilih opsi pertama—menetapkan Pancasila sebagai dasar negara.

Tapi, semangat menjadikan Islam sebagai dasar negara tidak pernah menemukan titik jenuh. Keinginan itu muncul kembali dalam tubuh Konstituante hingga hampir sepuluh tahun, tugas Konstituante untuk merumuskan konstitusi tidak berhasil, karena masing-masing berpegang teguh pada pendirian masing-masing. Akhirnya, Konstituante dibubarkan lewat dekrit Presiden.

Pada Orde Baru, kebebasan bersuara benar-benar dibungkam. Bahkan agama justru dijadikan alat legitimator negara, seperti yang dilakukan negara atas ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) yang jajaran kepengurusannya sebagian besar pejabat negara.

Semenjak reformasi, kebebasan bersuara dan berpendapat benar-benar mendapatkan angin segar. Siapapun berhak menyampaikan aspirasi, termasuk mereka yang ingin menerapkan Syariat Islam dalam kehidupan bernegara-bangsa (nation state). Merebaklah kelompok-kelompok yang meski berbeda bendera, mereka membawa misi sama: tegaknya Syariat Islam di bumi Nusantara.

Gerakan yang dilakukan rupanya cukup massif. Mereka melakukan gerakan lewat tiga jalur: struktur, kultur, dan politik. Secara kultural, mereka mengadakan pengajian-pengajian (halqah) untuk menggaet massa sebanyak-banyaknya. Mereka mencuci otak orang-orang untuk berpikiran seragam, berpakaian seragam, dan segalanya serba seragam: Islam!

Mereka juga menyebarkan paham mereka ke dalam otak-otak orang yang berada dalam struktur pemerintahan, pendidikan, dan stuktur ekonomi. Lewat berbagai institusi pendidikan, mereka menanamkan paham tersebut kepada anak-anak didik. Mereka juga melakukan praktek ekonomi yang dilabeli Syariah dan istilah-istilah Arab. Dan, cukup laris memang.

Secara politik, mereka turun ke jalan, berdemo menentang dominasi Amerika Serikat dan Yahudi atas dunia Islam. Mereka juga berafiliasi dengan partai politik untuk masuk ke dalam sistem pemerintahan sebagai legislator. Saat amandemen UUD ‘45, mereka mengusulkan masuknnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta ke dalam pembukaan dan pasal 29 UUD ‘45.

Namun, usaha mereka gagal, bahkan hingga kesempatan amandemen keempat. Akhirnya, gerakan mereka dialihkan ke daerah. Mereka mulai mengusulkan perda-perda bernuansa Islam. Bermunculanlah perda membaca al-Qur’an bagi calon pengantin, perda larangan mandi bersama, perda miras, perda larangan keluar malam bagi perempuan, dst.

Keberhasilan menerapkan perda berbasis agama (Islam) di berbagai daerah juga menyulut usaha yang sama bagi kelompok agama lain di daerah lain yang kebetulan menjadi mayoritas, seperti rancangan perda Kota Injil di Wamena.

Kritik Perda Fiqhy

Bila kita tilik lebih mendalam, ada beberapa persoalan mendasar dalam penerapan perda berbasis agama tersebut, khususnya Islam. Pertama, penyebutan Perda Syariat atau pemberlakuan Syariat Islam.

Dalam sebuah penelitian tentang penerapan Syariat Islam di Aceh, Marzuki Wahid, peneliti pada Fahmina Institute mengkritisi istilah Penerapan Syariat Islam. Baginya, istilah ini menjebak pembaca. Seolah-olah, mereka yang menolak kemudian dianggap anti-Syariat Islam, hingga disamakan dengan anti-Islam.

Kemudian, istilah Perda Syariat sendiri punya problem. Karena yang dipositifkan, bukanlah Syariat Islam. Secara etimologis, syariat dimaknai sebagai jalan air. Sementara, fiqh adalah pemahaman (al-fahmu) atas hukum syariat dengan cara istinbath. Kemudian, hasil pemahaman-pemahaman ini dikodifikasi dalam kitab-kitab fiqh. Inilah yang dipositifkan. Jadi, istilah yang cocok adalah Perda Fiqhy atau Perda Islami, bukan Perda Syariat.

Kedua, fiqh memiliki beberapa ciri khas: fleksibel, relatif, plural, dialogis, egaliter, tentatif, kasuistik, dan mengikat-moral. Dengan ciri-ciri ini, fiqh punya banyak kelebihan untuk tampil humanis dan aplikatif (sholih li kulli zaman wa makan).

Tetapi, setelah fiqh dibakukan (dibekukan) dalam perda positifis, fiqh kehilangan semua ciri khasnya. Terjadi reduksi besar-besaran atas fiqh. Fiqh kemudian menjelma entitas tunggal yang mengikat-formal, positifis, dan punya sanksi tegas. Jelas, Islam kemudian dalam wajah bengis dan kaku.

Sampai di sini, kita bisa menyatakan bahwa jargon Islam sholih likulli zamaan wa makaan tidak mewujud. Apalagi, bila kita menggunakan paradigma common law system,waqâ’i’) di sekelilingnya telah berjalan sedemikian jauh. Dan Islam yang terpenjara dalam perda tersebut akan ditinggalkan, bahkan oleh para penganutnya sendiri. bahwa sesaat setelah suatu produk hukum diundangkan, seketika itu ia kadaluarsa. Mengapa? Karena realita (

Kemudian, saat Fiqh tersebut dipositifkan oleh institusi yang bernama negara, maka ia berlaku dan mengikat siapa saja yang menjadi warga negara, tidak terbatas muslim semata. Akibatnya, terjadilah pemaksaan untuk tunduk bahkan pemaksaan ajaran agama tertentu.

Jelas sudah, kebebasan agama yang diatur pasal 29 UUD ’45 tidak berlaku di sini, tepatnya dilanggar. Padahal, sebelumnya, telah terjadi reduksi besar-besaran atas pasal ini dengan adanya kebebasan semu beragama, kebebasan terbatas. Kita bebas beragama, tapi harus memilih satu dari lima (sekarang enam ?) agama “resmi”. Tidak diperkenankan memiliki agama lain selain itu, atau tidak beragama sama sekali.

Bahkan, negara masih (saja) mencantumkan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dan ini harus diisi dengan salah satu dari agama resmi tersebut, dan tidak boleh kosong. Padahal, ada beberapa masyarakat yang menganut ajaran kebatinan dan kepercayaan, seperti komunitas Samin yang ada di Blora dan Pati.

Bila demikian, kemerdekaan yang sesungguhnya belum kita dapatkan. Karena, persoalan agama masih dipersoalkan oleh negara. Sampai kapankah kita harus seperti ini? Bukankan fitrah dasar manusia adalah bebas? Hingga al-Qur’an membebaskan, faman syâ’a fal yukmin, wa man syâ’a fal yakfur. Bila mau, silahkan beriman. Bila mau pula, silahkan ingkar!

Comments

Saskia Ubaidi said…
Sebuah catatan pemikiran yang menarik karena anda bisa memilah permasalahan keimanan anda dengan persoalan sosial yang bisa timbul akibat keimanan yang fundamentalis.
Saskia Ubaidi said…
Sebuah catatan pemikiran yang menarik karena anda bisa memilah permasalahan keimanan anda dengan persoalan sosial yang bisa timbul akibat keimanan yang fundamentalis.

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Perkenalkan, #SalamTurots

Bocah cilik berbaju sederhana itu duduk di pojok belakang, di belakang santri-santri senior yang khusuk mengaji.  Ketika santri-santri senior sibuk mencatat petuah Guru, bocah cilik itu malah asyik bermain.  Telunjuk dan jempol tangan kanan menari di atas telapak tangan kiri, seolah-olah sedang menulis meskipun tanpa pena, tanpa tinta.  Sementara itu, sang Guru sedang mendedahkan kitab Muwatha, salah satu magnum opus -nya kepada seluruh santri.  Diam-diam, Sang Guru memperhatikan bocah cilik itu. Batinnya, anak itu sedang bermain di sini.   Hari keesokannya, Imam Malik, sang Guru kembali mendapati bocah cilik yang sama, duduk di tempat yang sama, kembali bermain jari.  Penasaran, sang Guru memanggil si bocah cilik tadi.  "Siapa namamu, Nak?", tanya sang Guru. "Muhammad bin Idris bin Syafi', Syaikh." "Kamu sedang bermain apa?"  'Saya mencatat pelajaran di telapak tangan kiri saya." "Mana penanya?" "Ini", bocah itu menunjukka

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,

IBA 03 Dialog di Tempat Parkir dalam Bahasa Arab

via IFTTT

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b