Skip to main content

Prawacana Laporan Utama Majalah Justisia edisi 32

HUKUM, KEPENTINGAN, DAN HAKI:

Sampai Mana Kau Temukan Identitasmu

Masihkah Anda percaya bahwa hukum tak lain daripada cerminan (hasrat) masyarakat? Jika ya, barang kali Anda perlu sedikit menggeser sudut pandang saat menatap makhluk yang bernama hukum.

Cobalah sekali-kali menengok para wakil kita yang terhormat di DPR(D) saat mereka membincang perumusan (regulasi) produk hukum tertentu. Sulit dipercaya. Tapi, begitulah adanya. Para wakil kita memperdagangkan (tepatnya, melelang) regulasi itu. Siapa yang punya daya tawar tertinggi, dialah yang berhak mempersunting regulasi. Dan, berlomba-lombalah mereka yang punya berbagai kepentingan.

Celakanya, kepentingan yang mereka perjuangkan acapkali tidak sejalan dengan kepentingan publik. Begitulah, kenyataan memang seringkali melukai dan menodai keinginan. Rakyat kemudian tak lebih sebatas “atas nama”. Nyatanya, fakta berbicara banyak, bahwa banyak aset rakyat diobral, kekayaan bumi pertiwi dikuras habis, hampir saja tak menyisakan buat anak cucu.

Baru-baru ini, kita dikejutkan dengan polah Negeri Jaran (eh, Jiran) yang dengan seenaknya mengklaim beberapa pusaka (heritage) kita. Dimulai dari batik motif Keris, batik Rembang, Rendang, pulau Sipadan-Ligitan, blok Ambalat, lagu Rasa Sayange, dan baru-baru ini reog Ponorogo. Tampaknya, daftar ini kian panjang saja.

Dalam kondisi seperti ini, rakyat jelas menuntut kepastian dan jaminan akan eksistensi kebudayaan dan pusaka warisan leluhur. Lalu, selama ini, ke mana saja Hukum keluyuran? Ngapain aja para wakil kita yang terhormat? Apakah pemerintah terlalu sibuk dengan urusannya? Atau, jangan-jangan mereka hanya ngangklo, thenguk-thenguk, nderok.

Padahal, Agustus lalu, ratusan tukang rental komputer, jasa pengetikan, dan warnet “tiarap”, demi menjaga agar komputer mereka tidak diinapkan di Polsek setempat. Gara-garanya, OS (Operating System) mereka bajakan; asli, tapi palsu. Lalu, kenapa saat sekarang Negeri Jiran yang membajak karya leluhur kita, hukum negeri ini kok ya adem ayem saja?

Apakah Dewi Keadilan telah tertidur, lantaran terlalu lama matanya tertutup sehelai kain? Atau, pedang kayunya termakan rayap? Atau barangkali, kita perlu mendatangkan Petugas Tera dari BMG (Badan Meteorologi dan Geofisika) untuk melakukan tera ulang atas neraca Sang Dewi.

Ya. Begitulah negeri ini. Dua ribu seniman Reog menggelar parade di depan kedubes Malaysia, menentang klaim Singabarong (baca: Reog) oleh Malaysia. Sementara, para wakil kita yang terhormat sedang menggodok proses privatisasi beberapa BUMN. Hampir tak dapat dipercaya, tapi inilah negeri kita yang tercinta! Believe it or not!. Soka bina-bina! Kata orang Sunda.

Comments

Anonymous said…
Negara memperlakukan rakyatnya dengan tidak adil, sementara negara lain yg berbuat tidak adil terhadap kita dibiarkan..

Jgn heran kl sebentar lg muncul seribu pemberontakan.

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...

Madrasah Muamalah Isti'dad

Muhamad Nasrudin Kali ini saya mau cerita. Berdasarkan hasil asesmen terhadap profil calon mahasiswa, ternyata banyak yang tidak berlatar belakang madrasah atau pesantren.  Otomatis, bekal mereka dalam bidang keilmuan fikih sangat minim. Padahal, dasar bidang keilmuan Syariah itu ya fikih; dasar keilmuan prodi HESy itu ya fikih muamalah. Oleh sebab itu, Jurusan HESy dan Puskamuah akan menggelar Madrasah Muamalah.  Forum ini sengaja diberi nama madrasah yang merujuk dari kata daras, atau kajian intensif dan mendalam.  Madrasah Muamalah adalah tempat untuk mendaras dan mengaji fikih muamalah secara intensif. Di sini mahasiswa yang masih unyu2 diajak menelusuri peta induk bidang muamalah dalam tradisi fikih klasik. Tujuannya agar mereka memiliki wawasan dan panduan dasar agar bisa segera ngecun dan ngeh ketika saatnya masuk di lorong-lorong kelas perkuliahan yang panjang dan kadang tak saling bertemu.  Di Madrasah Muamalah, denah keilmuan didedah dan dijlent...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...

Cikal Bakal Turots Community di IAIN Metro

Sejak tahun 2019 saya diminta kampus untuk mencari mahasiswa untuk dikirim dalam delegasi Musabaqah Qiroatul Kutub (MQK). Dan sejak saat itu saya selalu kesulitan untuk mendapatkannya. Jangankan membaca kitab kuning, membaca al-Quran saja masih banyak mahasiswa yang kesulitan. Haha... Di tahun 2020 saya mencari santri di PP Riyadlotul Ulum untuk saya ikutkan. Alhamdulillah bisa berpartisipasi meskipun tidak mendapatkan juara. Di awal tahun 2021 saya kembali diminta untuk mencari peserta lomba baca kitab kuning untuk event Pekan Kreativitas Mahasiswa (PKM) PTKIN se-Sumatera di UIN Imam Bonjol, Padang pada bulan Juni. Dari belasan mahasiswa, terpilihlah Rouf, santri PP Mambaul Huda. Beberapa kali ia main ke rumah untuk belajar membaca kitab Bidayat al-Mujtahid.  Alhamdulillah Rouf masuk babak penyisihan namun tersingkir di babak semi final. Di bulan Oktober tahun yang sama, IAIN Metro mau mengirimkan peserta OASE di Banda Aceh. Lagi-lagi saya diminta mencari anak untuk diikutkan....