Skip to main content

Genealogi Etika Bisnis


Manusia bukanlah makhluk yang independen. Ia tergantung pada banyak hal yang ada di luar dirinya (liyan).  Saat lahir, ia tak ubahnya seperti “telur pecah”, yang tak punya daya untuk melakukan apa pun, bahkan untuk mempertahankan dirinya. Yang bisa dilakukannya hanyalah menangis. Sehingga, pada titik ini, seorang manusia membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup dari orang-orang sekelilingnya. Fisik manusia juga terbatas dan amat tergantung pada banyak hal: makanan, pakaian, tempat tinggal, kasih sayang, dan sebagainya.

Manusia secara terus-menerus bergantung agar ia bisa bertahan hidup dan mengembangkan kehidupannya. Dan, jumlah manusia dari waktu ke waktu terus bertambah. Di sisi lain, sumber daya alam pemenuhan terbatas, baik jumlah dan waktunya. Sebab itu, manusia perlu melakukan pelbagai upaya, mulai dari pemberdayaan dan pembudidayaan sumber daya pemenuhan (dengan bertani, beternak, dsb).

Ketika ia melakukan pemberdayaan dan pembudidayaan, maka ia mengalami surplus atas sumber daya, dan defisit sumber daya yang lain. Karena, kebutuhan manusia tidak hanya satu macam saja. Seorang petani membutuhkan garam untuk memasak dan pakaian dari kulit binatang atau bulunya. Seorang petani garam atau nelayan memiliki banyak garam dan ikan, tapi ia tidak punya beras atau hasil bumi. Penggembala surplus kulit hewan atau bulu biri-biri yang bisa dijadikan pakaian, tapi ia tidak bisa memproduksi hasil bumi dan garam atau ikan. Ketiga person ini bisa memenuhi segala kebutuhannya dengan melakukan pertukaran atau barter dalam bentuk yang sederhana.


Ketika jumlah orang kian bertambah, maka lalu lintas barter semakin marak dan barter lalu dinilai tidak efektif dan efisien. Dibuatlah uang sebagai alat tukar. Mulanya, mata uang terbuat dari logam mulia: emas dan perak. Dari waktu ke waktu, produksi emas juga terbatas dan dinilai kurang praktis. Maka, dibuatkan kertas yang tertulis nominal tertentu sebagai mata uang/alat tukar.

Makin kompleksnya sebuah transaksi, makin banyak permasalahan yang muncul. Untuk itu, diperlukan seperangkat aturan yang mengatur. Mulanya aturan yang dibutuhkan amat sederhana: apa yang baik dan tidak, apa yang diperbolehkan dan tidak, apa yang etis dan tidak. Di sini, etika sebagai sebuah standar dalam mengukur sebuah tindakan diperlukan. Etika bisa bersumber pada hati nurani, teks suci, atau pada perikatan dan aturan yang berlaku di komunitas atau masyarakat tertentu.

Desire/Nafsu
Meminjam pemahaman Michel Foucault, tubuh manusia selalu dikuasai liyan (others) yang bisa mewujud dalam aturan-aturan tertentu, etika, norma, agama, hukum, dan semacamnya, bahkan kemampuan fisik manusia juga membatasi tubuh itu sendiri. Seperti, beban tubuh saya yang ini membatasi saya untuk sampai ke kampus dari kos. Karena selepas pulang kerja, pukul 16:00 WIB, misalnya, pada saat yang sama perkuliahan di kampus sudah dimulai.

Atas kondisi ini, ada dorongan dalam tubuh saya untuk mengatasi segala kuasa atas dan keterbatasan pada tubuh saya ini. Dalam kasus ini, secara semiotik saya membutuhkan sebuah kendaraan yang akan memperpanjang tubuh saya, sekaligus melipatgandakan kekuatan dan daya jangkau tubuh saya yang terbatas ini untuk bisa mencapai kampus dengan waktu sesingkat mungkin. Di sinilah desire/hasrat/nafsu ini hadir.

Dalam kasus ini, saya membutuhkan kendaraan yang bisa —meminjam ungkapan Yasraf Amir Piliang—melipat jarak tempuh dari kos ke kantor yang 4 km itu. Atas kalkulasi ini, maka kehadiran sepeda onthel bagi saya saat ini adalah kebutuhan minimal saya. Dengan menggunakan sepeda onthel, dengan kecepatan rata-rata 16 km/jam, saya membutuhkan 15 menit untuk sampai ke kampus.

Dengan waktu yang ada, tampaknya kemampuan sepeda onthel saya untuk melipat jarak belum maksimal, saya membutuhkan kendaraan yang jauh lebih cepat, misalkan sepeda motor, mobil, atau bahkan pesawat terbang. Tapi untuk yang terakhir ini secara logis bisa terpatahkan, karena saya harus ke bandara yang berjarak 7 km dari kos, dan ini tidak efektif.

Saat berkendara dengan sepeda onthel, seringkali tubuh saya yang terbatas ini terkena debu, asap knalpot, cucuran air hujan, atau bahkan cipratan air di jalanan, yang bisa mengotori pakaian dan tubuh saya. Untuk itu, saya ingin agar tubuh saya ini dilengkapi dengan pakaian yang lebih luas agar terlindung dari gangguan tadi. Maka, saya perlu sebuah mobil taruhlah sedan untuk itu.

Tapi, pertanyaannya kembali kepada diri saya sendiri, apakah saya mampu memenuhi hasrat saya tadi? Tubuh saya mendorong saya untuk melakukan upaya untuk memenuhi hasrat tadi dengan misalnya, membeli sebuah sedan Toyota Crown, yang sekarang biasa dipakai para pejabat kita, misalnya. Lalu, bagaimana dengan kemampuan finansial saya? Jika saya tidak mampu memenuhinya, apa yang harus saya lakukan?

Di sebelah kiri saya, makhluk merah berekor dan bertanduk berbisik, “Udah, ngrampok saja.” Atau sesekali agak kalkulatif, “Minta sama Ayah saja. Kalau tidak bisa beli cash, ya kredit saja.”

Kendali Hasrat
Jika kita turuti terus-menerus, maka persoalan hasrat (desire/nafsu) tak akan ada habisnya. Dan, jika tidak —meminjam ungkapan Foucault— didisiplinkan dengan baik, maka hal ini justru bisa menjauhkan diri saya sendiri dari tujuan yang hendak saya capai, atau objek yang saya hasrati (desiring goods), dan saya kehilangan sisi kemanusiaan diri saya sendiri, misalnya.

Pendisiplinan ini bisa dilakukan baik dengan penundukan diri kepada kuasa liyan, atau dengan melakukan kendali hasrat (kuasa diri; semacam self power). Pada titik inilah, etika sebagai sistem liyan kendali atas tubuh menemukan urgensitasnya. Pendisiplinan dengan menggunakan etika ini bisa berwujud norma, kesantunan atau kesopanan, hukum, agama, dengan pada prinsipnya memberikan standar mana yang baik dan buruk, mana yang adil dan tidak.

Tapi, kadangkala kuasa liyan ini kalah kuat melawan kuasa dalam diri. Inilah yang menyebabkan pemberontakan tubuh semakin menjadi-jadi. Sebab itu, yang bisa dilakukan dengan baik adalah mendisiplinkan diri dengan memperkuat kendali hasrat secara logis rasional. Hal ini bisa membawa manusia pada pembebasan spirit dari tubuh yang terbatas tadi dengan segala bebannya, sekaligus bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan baik.

Dalam kasus seorang saya yang berangkat ke kampus tadi, dengan timbangan maslahat (meminjam istilah Jeremy Bentham dan John Stuart Mill: utility) kita bisa memilah mana yang keinginan semata (want) dan mana yang kebutuhan (need); mana yang maslahat dharury, hajyi, dan tahsini. Dalam kasus tadi, saya harus sampai di kampus secepatnya, maka, saya membutuhkan kendaraan untuk memperluas jangkauan kuasa tubuh, sekaligus melipat waktu dan jarak. Maka, kebutuhan minimal saya adalah sepeda onthel, yang dengannya saya bisa sampai di kampus secepat mungkin (baca: tidak terlalu terlambat).

Saya bisa menggunakan pertanyaan terbalik untuk mengujinya: apa yang terjadi jika saya tidak menggunakan sepeda onthel? Saya bisa terlambat kuliah sampai 1 jam. Ini artinya, sama halnya saya tidak kuliah. Sebab itu, sepeda onthel adalah kebutuhan (need) bagi saya. Bagaimana dengan bus transjogja? Saya bisa menggunakannya, tetapi waktu yang diperlukan adalah 45 menit, karena rutenya berputar lewat Jln Pangeran Senopati, perempatan Wirobrajan, Samsat, dan Tugu baru ke Jalan Cik Di Tiro. Jelas, ini tidak maslahat dharuri bagi saya dan karenanya bukan kebutuhan (need).

Bagaimana dengan sepeda motor? Sepeda motor memang bisa melipat lebih ramping jarak dan waktu tempuh, setingkat di atas sepeda onthel. Dalam hal ini, sepeda motor bagi saya termasuk maslahat hajyi. Sayangnya, perkuliahan aktif saya di kampus tinggal menghitung bulan. Setelah itu, saya mengerjakan tesis yang kemungkinan besar mengambil sampel di luar Jawa. Jadi, sepeda motor bagi saya, dalam jangka panjang malah mubazir.

Lalu, bagaimana dengan mobil? Tanpa mobil, saya bisa sampai ke kampus dengan lebih cepat, sebab laju maksimal mobil juga terbatas, karena ia terhambat keterbatasan ruas jalan dan marka jalan. Lagi pula, transaksi untuk mobil saat ini bagi saya belum memungkinkan. Sebab itu, mobil bagi saya saat ini hanya masuk dalam maslahat tahsini, kalau bukan malah madharat.

Disiplin Etika
Nah, dari tamsilan sederhana di atas, etika diperlukan untuk mengukur, mana yang baik dan tidak. Etika sebetulnya masih terdapat dalam ruang pribadi, tidak masuk ke dalam ruang publik. Tapi ia bisa masuk ke dalam ruang publik ketika kita sudah bersinggungan dengan pihak lain, misalnya: dalam pemenuhan kebutuhan saya akan sepeda onthel tadi, dengan meminjam milik kawan, menyewa, barang gadaian, jaminan utang kawan, titipan tetangga, atau membeli di toko.

Pendisiplinan etika ini perlu dilakukan agar manusia, dalam memenuhi segala kebutuhannya tidak mengganggu orang lain, karena seperti disebutkan di muka, manusia tidak mau dirinya terganggu. Hal ini sesuai dengan the golden rules. Dan, demi terpenuhinya etika ini, beberapa pakar melakukan kajian serius, baik etika sebagai cabang filsafat, atau etika sebagai disiplin keilmuan tersendiri, atau untuk membangun disiplin keilmuan tertentu.

Etika, dalam Islam biasa dikenal dengan akhlak. Akhlak ini dalam beberapa sisi dikembangkan dalam bentuk parafrase, ucapan, kata mutiara, atau kaidah. Dalam ushul fikih, kita mengenal qawaidul fikih, atau kaidah-kaidah fikih. Semua kaidah tersebut pada prinsipnya merupakan representasi etika, terutama kaidah lima yang utama (qawaidul khamsah). Misalkan, kaidah al-umuuru bimaqaasidiha. Segala sesuatu bergantung pada niatnya. Kita mengambil sepatu kawan di masjid itu bisa bermakna ibadah, jika niatnya menyelamatkan sepatu tsb agar tidak kehujanan. Tapi bisa menjadi delik pencurian, ketika itu kita berniat untuk memiliki.

Sama halnya dengan kaidah ad-dhararu yuzaal, maka apa pun yang dilakukan, ketika menimbulkan mafsadat itu harus dihilangkan. Seperti, transaksi atas barang yang belum jelas wujudnya, laiknya menjual anak kambing yang masih dalam kandungan atau menjual kacang yang masih dalam tanah, ini diharamkan, dan dalam fikih konsekuensi yang ditanggung adalah: akadnya/transaksi tsb tidak sah.

Demikian juga dengan kaidah dar’ul mafasid muqaddam ala jalbil mashalih. Misalkan kasus seorang saya yang hendak memperluas dan melindungi tubuh dari sengatan matahari, asap knalpot, cucuran air hujan, atau cipratan air di jalan, lalu membeli mobil. Dalam hal ini, dengan membeli mobil, saya memang bermaksud meraih kemaslatan, tapi sayangnya, di balik itu ada kemudaratan, ketika kemampuan finansial saya belum mendukung, karena setelah saya membeli, saya belum bisa melunasi angsuran mobil dan Bank bisa menyita sebagian besar aset saya yang belum seberapa itu.

Maka, dar’u mafasid (mencegah kemudaratan) yang lebih besar, yakni penyitaan aset-aset saya, harus diutamakan ketimbang memperoleh kemaslahatan (perlindungan tubuh dari kuasa luar) tadi. Meskipun transaksi yang saya lakukan atas pembelian mobil itu secara fikih/hukum positif sah, tapi secara etis tidak sah, karena kemudaratan yang ditimbulkan pasca transaksi tsb jauh lebih besar ketimbang maslahatnya. Toh saya masih bisa menggunakan jaket, masker, helm, dan jas hujan untuk melindungi tubuh.

Di sinilah, pada beberapa sisi, etika menuntut adanya formalisasi dalam bentuk yang lebih tegas, seperti hukum haram atau tidak sah dalam fikih, atau batal demi hukum dalam hukum positif, seperti dalam kasus transaksi janin kambing yang masih dalam kandungan di atas. Formalisasi etika ini, ketika tidak paham akan spirit yang ada di dalam prinsip-prinsip etika, kita bisa terjebak pada pemahaman yang sempit.

Seperti dalam kasus pembelian mobil tadi. Secara fikih dan hukum positif, transaksi tsb sah-sah saja. Tapi, secara etis, tampak jelas betapa transaksi tsb menyimpan madharat yang cukup besar. Sehingga, dalam tahap tertentu, formalisasi atau —meminjam istilah Michel Foucault—pendisiplinan etika yang mengambil bentuk pendisiplinan tubuh itu perlu dilompati. Karena, ada kemaslahatan yang lebih besar di sana. Meminjam ungkapan Jalaludin Rahmat, Dahulukan Akhlak di atas Fikih.

Begitulah esai sederhana ini dibuat. Semoga bermanfaat. Allah A’lam []

Bacaan
Al-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al Ahkaam juz 2, (Beirut: Dar el-Kutub, tt)
Dahlan, Abdul Aziz (ed.) Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2000)
Danesi, Marcel, Message, Sign, and Meaning, Toronto: Canadian Scholar Press, 2004
Foucault Michel, Power/Knowledge, The Harvester, 1980
Haq, Abdul dkk, Formulasi Nalar Fikih; Telaah Kaidah Fikih Konseptual Buku Satu, (Surabaya-Kediri: Khalista-Kaki Lima, 2006)
Khalaf, Abdul Wahab, ‘Ilmu Ushul Fikih, (Kairo: Dar alQalam, 1978)
Piliang, Yasraf Amir, Dunia yang Dilipat: Tamasya Melampaui Batas-batas Kebudayaan, Yogyakarta: Jalasutra, 2004
Piliang, Yasraf Amir, Post-Realitas, Realitas Kebudayaan dalam Era Post-Metafisika, Yogyakarta: Jalasutra, 2010
Rahmat, Jalaludin, Dahulukan Akhlak di atas Fikih, Bandung: Mizan, 2007
Yasid, Abu, Islam Akomodatif, Rekonstruksi Pemahaman Islam sebagai Agama Universal, (Yogyakarta: LKiS, 2004).


M. Nasrudin
Mahasiswa Magister Hukum UII Yogyakarta

dilansir di Jurnal Justisia edisi 34/2009 rubrik artikel lepas.


Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...

Gaul Iya, Paham Islam Juga

"Ma...ma...af, sa...ya...nggak tahu, Pak" Jawaban grogi seperti itulah barangkali yang kamu berikan kala ditanya gurumu: Apakah zakat itu? Gimana menyalurkannya? Mengapa kita musti beribadah? Apa sajakah ibadah itu? Dan seterusnya. Dan sebagainya. Ataukah dengan pedenya kamu tetep ngejawab atas ketidaktahuanmu? Janganlah yaw! Malu-maluin... Pertanyaannya kemudian, kenapa kita tidak tahu, padahal kita mengaku muslim sejati? Hayo... Kenapa? Mungkin, di antara kamu ada yang ngejawab, "Nggak ada waktu untuk belajar agama." Atau, "Mata pelajaran agama di sekolah ngebosenin, monoton, dan gurunya killer abis". Boleh jadi yang disampaikan di sekolah atau pengajian saat bicara agama pasti mengarah ke surga atau neraka. Iya, kalau kita punya tabungan banyak ibadah karena ngerti caranya, kita bisa pegang tiket ke surga. Lha kalau kita banyak dosa? Atau, kita tidak shalat misalnya dengan alasan aneh: karena tidak bisa. Apa tidak repot? Belum lagi jika belajar a...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...