Skip to main content

Ijtihad Fikih Poskolonial (1)



Akeh alim fasik niru saiki zaman/ podo dadi penghulu maha kedosan//
Buru artha haram duniane kaluhuran/ ikulah kena fitnah dunia kefasikan//
Tan ngistuaken ing syara’ pinuturan/ setengahe tan asih ridho ing pe[me]rintahan//
(KH. Ahmad Rifa'i Kalisalak, Manuskrip Tabyin al-Islah: 179-180)


GERAKAN PROTES. Inilah yang dilancarkan Kyai Rifa'i, Pahlawan Nasional yang menyulut dan mengobarkan perlawanan pada 1850-an di dusun Kalisalak di pelosok Alas Roban, (kini, Kec. Limpung, Kab Batang, Jawa Tengah). Yang ia hadapi bukanlah seorang tiran, dengan pedang terhunus, melainkan sistem: sistem Kolonial yang juga mencipta Kapengulon.

Keduanya berkelit kelindan pada sebuah hasrat hegemoni atas jiwa dan kekayaan Nusantara yang (masih) jadi primadona dunia, utamanya bagi Eropa. Sistem kolonial menghadirkan tatanan dunia pemerintahan baru atas bangsa kulit berwarna. Di balik sana, kuku-kuku panjang tajamnya meruncing, merenggut siapapun yang memekikkan “Jangan!!”, “Lawan!”. Belalai besar rakus menghisap nektar pertiwi.

Berbilang putera Bunda Pertiwi rela menanggalkan wadag tubuh dalam sebuah pesta yang oleh sistem, diberi label pemberontakan! Bukan! Bukan pemberontakan, yang sejatinya terjadi. Di situ ada permainan bahasa: pemberontak dan pahlawan; jantan dan pengecut; pribumi dan asing. Masing-masing berebut untuk dilekatkan pada diri yang tak berbeda: satu!

Pahlawan dan pemberontak sejatinya tak lain ketimbang membuka medan baru: medan pertarungan bahasa. Ia memiliki medan yang berbeda, di dalam batok kepala setiap insan di hamparan kepulauan Nusantara. Sedang di luar sana, senjata dan aroma mesiu menyalak, nyinyir darah bertaburan, lalu malaikat maut berpesta pora, menikmati sajian keserakahan yang melebur.

Sistem kedua yang dilawan Kyai Rifa'i kala itu adalah sistem Kapengulon. Sebentuk sistem yang dibentuk penguasa guna merangkul dan mencumbu kekuatan Islam, agar mereka tidak banyak merunyak, mengganggu keasyikan Kolonial. Sistem ini mereka gaji secara bulanan lalu dimainkan guna menelikung kekuatan Islam dan muslim yang kian sadar akan ketertindasan.


M. Nasrudin
Pimred Jurnal Justisia FS IAIN Walisongo Semarang (2008). Esai ditulis pada Desember 2008 untuk diikutkan dalam lomba esai LPM OBSESI STAIN PURWOKERTO. Mulanya, berjudul "Agama Melawan Kuasa Kolonial". Tulisan ini diturunkan ke dalam 3 bagian. 


Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,

IBA 03 Dialog di Tempat Parkir dalam Bahasa Arab

via IFTTT

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua