Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda.
Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat.
Syariah
Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memuat mulai dari tauhid (kajian ketuhanan), akhlak (etika), tasawuf (aspek esoteris), hingga fikih.
Dari pemahaman ini kita jadi mengerti bahwa ruang lingkup syariah sangatlah luas. Demikian ini menurut pengertian yang umum dalam tradisi keislaman. Adalah benar bahwa ada beberapa ulama di kalangan ahli fikih yang memiliki pandangan agak berbeda, misalnya menggunakan istilah syariah sebagai substitusi fikih, tetapi ini hanya penggunaan terbatas. Namun prinsip dasarnya: syariah adalah garis besar ajaran Islam dalam segala aspek, mulai eksoteris hingga esoteris.
Selengkapnya klik di sini.
Materi ini disampaikan di kelas Pengantar Hukum Islam di STEBI Al-Muhsin Yogyakarta.
Comments