Skip to main content

Media Bersuci dalam Fikih (1)


Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat.

Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak.


Air untuk Bersuci
Air Mutlak.

Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats (wudhu dan mandi) ataupun bersuci dari najis (istinja, mencuci, dan yang lain). Air memang tercipta dengan memiliki sifat yang mampu melarutkan, meluruhkan, dan membuang kotoran. Ia juga bersifat menyegarkan sehingga bisa digunakan untuk mengembalikan kebugaran tubuh sehingga bisa digunakan untuk mandi.

Meskipun begitu, tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. Dalam koridor syariat, hanya air mutlak yang bisa dan boleh digunakan. Lalu air mutlak itu semacam apa? Dalam pengertian fikih, air mutlak adalah air yang masih memiliki seluruh sifat asal sesuai penciptaannya dari mana pun ia berasal. Air tersebut belum bercampur dengan benda lain sehingga berubah sifat dan penyebutannya.

Contohnya adalah air yang bersumber dari sumur, sungai, danau, laut, embun, gletser, dan air payau. Meskipun air-air ini berbeda warna, aroma, dan rasa dengan air pada umumnya, sepanjang sifat-sifat tersebut adalah sifat bawaan yang terdapat pada air di sumbernya, maka air tersebut masih dianggap air mutlak.

Berbeda ketika perubahan sifat ini disebabkan oleh adanya benda asing yang mencampuri. Jika yang mencampuri ini adalah benda suci sehingga menyebabkan penyebutan air berubah, maka ia sudah tidak lagi disebut air mutlak. Misalnya air yang tercampur teh atau kopi sehingga disebut air teh atau air kopi. Air ini masih suci dan bisa dikonsumsi tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci dan tidak bisa mensucikan.

Jika air tercampur benda najis sehingga sifatnya berubah mengikuti sifat najis tersebut, maka air ini disebut air mutanajis. Ini berlaku jika airnya lebih dari dua kulah (volume 216.000 cc). Jika air tersebut kurang dari dua kulah 216.000 cc, maka ketika ada najis yang masuk, ia langsung diberi status mutanajis meskipun sifatnya tidak ada yang berubah. Air mutanajis semacam ini tidak bisa dimanfaatkan untuk bersuci.


Debu untuk Bersuci

Debu bahkan ada di Mars. flickr.com

Debu bisa digunakan untuk bersuci, meskipun secara kasat mata ia adalah benda kotor. Status debu sebagai media bersuci ini adalah sebuah kekhususan yang hanya diberikan kepada syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Umat-umat terdahulu hanya bisa menggunakan air untuk bersuci. Karena karakternya yang unik, debu di sini hanya bisa digunakan untuk media bertayamum sebagai ganti mandi atau wudhu dalam kondisi darurat.

Debu bisa digunakan ketika air tidak tersedia atau hanya cukup untuk keperluan minum. Ia juga bisa digunakan dalam kondisi di mana seseorang oleh dokter yang adil divonis tidak boleh bersentuhan dengan air untuk area tubuh tertentu akibat luka atau penyakit tertentu. Jika area yang tak boleh tersentuh air adalah area yang wajib dibasuh saat berwudhu, maka wudhunya bisa diganti dengan tayamum untuk area tersebut.

Meski begitu, tidak semua debu bisa dipergunakan untuk bersuci. Hanya debu halus yang suci dari najis dan kering yang boleh digunakan. Debu kasar tidak boleh digunakan karena berpotensi merusak kulit. Debu yang mengandung senyawa yang berbahaya tidak boleh digunakan. Debu yang basah tidak boleh digunakan karena akan mengotori. Satu lagi, debu yang basah mengindikasikan bahwa ada air di situ.

Mengapa harus debu sebagai alternatif air untuk bersuci? Pertama, karena syariat menetapkan debu sebagai media bersuci. Kedua, debu terdapat di nyaris semua tempat di permukaan bumi ini. Melimpahnya debu ini memudahkan bagi siapa saja untuk mendapatkannya di saat mereka kesulitan air.


Batu untuk Bersuci

Batu untuk istinja

Penggunaan batu sebagai media bersuci juga merupakan salah satu kekhususan yang diberikan kepada syariat Nabi Muhammad. Umat terdahulu tidak bisa menggunakan batu untuk bersuci. Kendati demikian, batu dalam syarat Islam hanya bisa digunakan untuk bersuci dalam rangka istinja. Ia bisa berdiri secara mandiri atau dibarengkan dengan air.

Istinja adalah membersihkan bekas kotoran yang masih tersisa di sekitar lubang anus, farji, atau zakar. Ketentuannya adalah kotoran tersebut tidak sampai keluar dari area kelamin. Jika ada kotoran dalam bentuk air seni, tinja, atau yang lainnya yang keluar dari area kelamin, maka batu tidak bisa digunakan untuk bersuci. Dalam kasus semacam ini, air menjadi pilihan yang bersifat mutlak.

Tidak semua batu bisa dipergunakan untuk bersuci, tepatnya beristinja. Meski begitu ia tidak harus berwujud batu betulan. Dalam pengertian yang luas, batu di sini adalah segala benda yang memenuhi empat syarat: (i) benda padat, (ii) suci dan tidak najis, (iii) mampu mengangkat kotoran, dan (iv) tidak termasuk benda yang dihormati.

Yang dimaksud benda padat adalah benda tersebut tidak berbentuk cairan atau gel. Maka pengertian ini memasukkan tissu, kertas, logam, kain, plastik, kayu, daun, dan sebangsanya. Suci dalam pengertian tidak terdapat najis pada benda tersebut dan benda tersebut tidak termasuk najis dalam pandangan syariat. Maka kotoran sapi yang mengeras tidak bisa digunakan untuk beristinja. Tisu yang terkena air seni tidak bisa digunakan untuk istinja.

Mampu mengangkat kotoran adalah syarat ketiga. Artinya benda tersebut harus mampu membersihkan kotoran yang tersisa. Jika benda tersebut menyisakan kotoran atau malah meninggalkan kotoran maka benda tersebut tidak bisa digunakan. Misalnya tisu yang sudah rapuh sehingga hancur ketika digunakan.

Sedangkan syarat yang terakhir adalah benda tersebut tidak termasuk benda yang dihormati. Pertanyaannya kemudian adalah, benda yang dihormati itu apa saja? Para ulama menyebut: mushaf al-Quran, kitab hadits, kitab samawi, kitab fikih, kitab tauhid, tafsir, seluruh benda yang memuat ilmu pengetahuan, apalagi ilmu agama. Maka selain benda-benda ini masuk dalam klasifikasi tidak dihormati dan bisa digunakan untuk beristinja.[]



Pemantik diskusi di kelas Fikih Ibadah STIQ An-Nur Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa

Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi ( rukhsoh ) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa . Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah. Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya? Pertama , jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak ...

Khilafah bukan Bagian dari Syariat

Jika khilafah merupakan bagian dari Syariat, tentu Rasul akan mendirikan khilafah atau mengangkat dirinya sebagai Khalifah. Faktanya, sampai Rasul wafat, Rasul tak pernah melakukan itu. Padahal Rasul punya kuasa penuh untuk melakukannya. Itu artinya, khilafah bukan bagian dari syariat. Karena agama Islam sudah sempurna saat Rasul wafat (baca QS Al Maidah: 3). Sebab itulah sangat wajar jika tidak ada ayat yang menuturkan kata khilafah. Jika semua hal yang tidak ada dalilnya adalah sebuah bi'dah, maka bisa dibilang khilafah adalah bagian dari bi'dah. Lalu bagaimana posisi khilafah dalam Islam? Khilafah adalah perkara ijtihadiyah. Khilafah tidak berada pada domain aqidah. Sebab itulah rukun Islam ataupun rukun iman tidak mencantumkan khilafah. Maka mengingkari atau menerima khilafah tidak ada sangkut pautnya dengan keimanan seseorang. Menolak khilafah tidak mengganggu iman. Nah... Ketika khilafah berada pada domain ijtihadiyah, maka ia berada pada spektrum ruang dan waktu. Seb...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Mufassir dan Ahli Fikih

Satu hal yang penting dicatat. Mufassir dan ahli fikih (fukaha) berbeda peran dalam tradisi keislaman. Mufassir berupaya mengurai lapis-lapis makna Kalam Tuhan. Sementara itu, ahli fikih berupaya menerapkan lapis-lapis makna Kalam Tuhan dalam rumusan-rumusan praktis yang bisa langsung diaplikasikan oleh umat. Dengan kata lain, tafsir adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat kognitif. Sementara fikih adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat psikomotorik-analitik. Dalam menghadapi problem kehidupan, tafsir berperan membukakan peta kehendak Tuhan beserta tujuan akhirnya. Fikihlah yang kemudian mengetok palu, memutuskan rute mana yang harus ditempuh untuk menuju tujuan akhir dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan kontekstual. Objek kajian tafsir adalah teks klasik-historis, maka mufassir harus menguasai ilmu-ilmu kebahasaan dan sejarah keislaman klasik beserta ragam periwayatannya. Sedangkan objek kajian fikih adalah perilaku mukallaf (muslim dewasa) dalam spektrum syaria...

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...

Kajian Tauhid Qathr Ghayts (1) Bagaimana Beriman kepada Allah?

via IFTTT