Skip to main content

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)






Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya. Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka.

Penyamakan

Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangkai ikan dan semut, misalnya oleh syariat tidak diberi status bangkai yang najis. Bahkan bangkai ikan halal dimakan meski tanpa penyembelihan secara syar’iy.

Catatan tambahannya adalah meskipun seluruh bangkai diberi status hukum najis, kita masih diperkenankan untuk mengambil manfaat dari bangkai tersebut. Pemanfaatan ini terbatas pada pemanfaatan yang bersifat tidak langsung, misalkan untuk pupuk tanaman atau yang lainnya. Adapun pemanfaatan yang bersifat langsung secara umum tidak diperkenankan. Tetapi masih ada satu celah pengecualian yang memungkinkan pemanfaatan secara langsung.

Yang bisa dimanfaatkan hanyalah kulit bangkai melalui prosedur tertentu yang diatur oleh syariat. Prosedur ini disebut penyamakan kulit. Sebetulnya, prosedur ini sudah bersifat purba, artinya ini menjadi keterampilan manusiza zaman dahulu kala sebelum Islam hadir. Namun demikian, Islam kemudian memberlakukan dan memberikan bingkai bagi prosedur tersebut.

Secara prinsipil, prosedurnya adalah dengan menguliti binatang tersebut. Kemudian membersihkan sisa daging, lemak, dan darah dan benda lain yang menyebabkan pembusukan yang masih menempel  pada kulit tersebut. Setelah itu, kulit digosok dengan cairan atau ramuan samak. Ramuan ini bisa digantikan dengan segala sesuatu yang berasa pedas, meskipun najis seperti kotoran burung merpati.

Kulit kemudian direndam selama beberapa waktu untuk dicuci bersih dan dijemur. Jika sudah kering, kulit bisa dimanfaatkan dan diberi status hukum suci. Dengan demikian, kulit tersebut boleh dijahit menjadi jaket lalu dikenakan untuk salat dan salatnya dihukumi sah. Meskipun demikian, kulit ini secara entitas tetap berupa bangkai sehingga haram dimakan, tetapi suci sehingga bisa dikenakan.

Pertanyaannya, mengapa kulit bisa dimanfaatkan sementara seluruh bagian tubuh binatang tersebut haram dimanfaatkan? Sebagian ulama berpendapat bahwa kulit bagi hewan disamakan dengan baju bagi manusia. Ketika hewan tersebut mati, maka status kulitnya seperti baju mutanajis atau baju suci yang terkena najis. Maka, proses penyamakan adalah menghilangkan najis yang melekat pada “baju suci” tersebut.

Proses Menjadi Cuka

Secara prinsip dasar syariat, arak atau khamr dan segala macam jenisnya yang memabukkan adalah haram dikonsumsi. Tidak hanya itu, arak tersebut juga diberi status hukum najis. Maka misalnya ketika ada bagian tubuh atau pakaian kita yang terkena percikan atau ceceran khamr lalu kita salat, maka salatnya tidak sah. Karena kita tidak memenuhi syarat sah salat, yakni suci dari najis.

Kendati demikian, ketika arak berubah menjadi asam cuka maka sifat memabukkannya menjadi hilang. Dengan demikian, illat (kausa hukum) yang menyebabkan ia haram dan najis menjadi hilang. Sebab itulah, asam cuka oleh syariat diberi status hukum suci dan boleh dikonsumsi secara bebas. Pakaian kita yang terkena percikan cuka bisa kita gunakan untuk salat, misalnya, karena ia tetap dihukumi suci.

Lalu apakah seluruh proses perubahan menjadi cuka bisa dibenarkan oleh syariat? Dalam fikih mazhab Syafii, proses perubahan tersebut harus terjadi secara alamiah. Sehingga jika seseorang memasukkan ramuan atau zat tertentu ke dalam arak sehingga arak berubah menjadi cuka, maka hal ini tidak dibenarkan sehingga statusnya masih dianggap najis oleh syariat, meskipun sudah tidak memabukkan lagi.

Prinsip semacam ini kemudian oleh beberapa ulama digunakan untuk memberikan status hukum bagi zat-zat lain yang pada asalnya najis kemudian secara alami berubah bentuk dan sifatnya sedemikian rupa sehingga bentuk dan sifat asal benda tersebut sudah tidak tersisa lagi. Hal ini biasanya terjadi pada bidang farmasi yang menggunakan ramuan atau zat tertentu yang semula najis hingga hilang sifat dan bentuknya.

Demikianlah kelima media bersuci yang digunakan dan berterima dalam fikih. Ketika kita sudah mensucikan dari hadats dan najis, maka kita sudah memenuhi syarat dasar bagi sahnya sebuah ibadah. Selanjutnya, tinggal kita melengkapi syarat-syarat sah lain yang dibutuhkan. []


Pemantik diskusi di kelas Fikih Ibadah STIQ An-Nur Yogyakarta

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Humanisasi perilaku sadis

Pembunuhan berencana dengan mutilasi kerap terjadi akhir-akhir ini. Di Jawa Tengah sendiri, ada kasus mutilasi di Hotel Handayani II Kopeng, Kab. Semarang dan mutilasi di Jati Barang. Mutilasi seolah menjadi tren di dunia kriminalitas. Dan bila diamati lebih lanjut, hal ini tidak bisa dilepaskan dari peran media massa sebagai pewarta. Dunia jurnalistik mengenal pemeo anjing menggigit orang bukan berita, orang menggigit anjing, baru berita". Lalu, bad news is good news . Opini ini ditambah dengan logika pasar yang dipertuhankan dan dipersonifikasikan menjadi rating dan oplah. Logika pasar berkata, segala yang menarik perhatian publik selalu diekspos. Tak heran, kriminalitas sadistik belakangan kian sering menghiasi media: elektronik maupun cetak. Ini tak lepas dari faktor unik, menarik, dan penting yang melekat pada kasus mutilasi. Sebagai salah satu produsen wacana ( discourse ), media massa berperan penting dalam pembentukan yang disebut Emile Durkheim sebagai kesadaran ...

Aku Ingin Jogja (Kembali) Berhati Nyaman

Pulang ke kotamu, ada setangkup haru dalam rindu Masih seperti dulu, tiap sudut menyapaku bersahabat penuh selaksa makna Terhanyut aku akan nostalgi saat kita sering luangkan waktu Nikmati bersama suasana Jogja. Kla Project,  Yogyakarta. Lirik lagu legendaris ini sering terngiang di telinga. Dahulu sekali, sekitar lima belas tahun lalu, saat itu saya masih sekolah di kampung halaman di Lampung Tengah. Saya sempat membayangkan bagaimana ya kalau saya bisa sekolah di Jawa, pasti keren. Apalagi bisa sekolah di Jogja, gudangnya orang pinter. Punya banyak teman yang pinter-pinter. Bisa jalan-jalan. Ah asyiknya.... Empat tahun kemudian, saya berkesempatan melanjutkan studi di Fak. Syariah IAIN Walisongo Semarang. Senang sekali rasanya bisa menjadi mahasiswa dan bisa studi lanjut di Jawa. Bagi warga kampung kami, itu sangat keren. Saat itu, selesai mengikuti orientasi mahasiswa baru diwajibkan untuk ikut  study tour . Dan.. yolla. Tujuannya adalah Jogja. Septe...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...