Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2016

Tugas Esai Kelas Fikih (14 April 2016)

Kelas A Melanjutkan sebelumnya. Kelas B 1. Zakat binatang ternak selain ternak berkaki empat. 2. Mengapa zakat fitrah harus dalam wujud makanan pokok? 3. Cara menghitung zakat perniagaan. 4. Dalam konteks indonesia, seluruh harta temuan (rikaz) harus disita oleh negara.  Lalu, zakatnya dibebankan kepada negara ataukah penemu? 5. Nisab dan hitungan zakat emas yang tidak murni 24 karat. 6. Hukum membayarkan zakat fitrah dalam wujud uang. 7. Orang-orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh kepala keluarga. 8. Keluarga Nabi tidak boleh menerima zakat. Siapa dan mengapa? 9. Bolehkah seorang miskin berzakat fitrah dengan beras zakat orang lain yang diberikan kepadanya? 10. Hukum membayarkan zakat kepada keluarga terdekat. Kelas C 1. Dalam zakat ternak, semakin banyak ternak maka zakat rata-rata yang harus dikeluarkan semakin sedikit. Mengapa demikian? 2. Apakah lahan tidur bisa dikenai zakat? 3. Kriteria orang yang terkena wajib bayar

Tugas Esai Kelas Fikih (7 April 2016)

Kelas A (submit 21 April 2016) 1. Perbedaan khutbah dalam salat ied dan salat istisqa. 2. Bolehkah salat istisqa dilaksanakan di dalam masjid? 3. Bolehkah salat khauf dilaksanakan dalam kondisi damai (bukan perang)? 4. Mengenakan cincin perak bagi laki-laki. 5. Hukum mengenakan sutera bagi laki-laki. 6. Mengapa perempuan boleh mengenakan sutera? 7. Tata cara pemakaman jenazah. 8. Perbedaan jenazah laki-laki dan perempuan dalam pensalatan. 9. Selamatan seratus hari dan seribu hari setelah kematian. 10. Menangisi dan meratapi jenazah. Kelas B (Submit 14 April 2016) 1. Mengenakan sarung bercampur sutera bagi laki-laki. 2. Tata cara mengafani jenazah laki-laki. 3. Tata cara mengafani jenazah perempuan. 4. Bolehkah salat istisqa dilaksanakan pada malam hari? 5. Hukum dan bacaan talqin mayit. 6. Hukum kuburan massal. 7. Tata cara meletakkan jenazah di dalam liang lahat. 8. Batas dan ketentuan fardhu kifayah bagi perawatan jenazah. 9. Liang lahat

Tugas Esai Kelas Fikih (31 Maret 16)

Adik-adik,  Karena pekan ini bertepatan dengan UTS, maka tidak ada tugas esai yang spesifik dan harus dikumpulkan. Namun pekan ini tidak kosong melompong loh ya. Ada beberapa hal yang bisa Adik-adik lakukan. Kelas A Melanjutkan tugas esai pekan sebelumnya. Menuntaskan publikasi naskah hasil revisi (bagi yang belum). Kelas B dan C Menyelesaikan revisi esai dan memublikasikan seluruh naskah hasil revisi ke situs yang ditunjuk. Bagi yang belum bisa, silakan meminta bantuan teman yang sudah bisa memublikasikan esai. Jika ada yang kurang jelas, hubungi dosen pengampu.

Bolehkah Anak Yatim Menerima Zakat?

Zakat termasuk salah satu ibadah mahdhah dalam Islam. Bahkan ia menempati rukun Islam yang ketiga setelah salat. Sebagai salah satu ibadah mahdhah , Allah memberikan rambu-rambu aturan yang bersifat rigid ( sharih ) dalam hal peruntukannya (mustahik). Dalam QS At-Taubah disebutkan bahwa zakat ditujukan kepada delapan asnaf atau golongan. Kedelapan tersebut adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak tebusan), gharim (terlilit hutang), sabilillah, dan ibnu sabil. Pertanyaannya kemudian, apakah anak yatim terdapat dalam asnaf delapan tersebut? Kita bisa membaca dengan jelas bahwa anak yatim tidak masuk dalam salah satu klasifikasi mustahik zakat. Dengan demikian, mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat. Lalu bagaimana jika mereka miskin? Kalau anak yatim tersebut miskin, maka ia bisa menerima zakat sebagai orang miskin, bukan sebagai anak yatim. Lalu bagaimana perawatan anak yatim? Prinsip dasar menyatakan bahwa anak yatim adalah anak yang tidak memiliki ayah bi