Skip to main content

Salat Tarawih ala Ahlus Sunnah wal Jamaah



oleh KH Ali Maksum

Kendati terdapat silang pendapat di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah, ada hal yang tidak boleh diingkari. Yakni bahwa bagi kita, kalangan Syafiiyah, dan bahkan di seluruh mazhab Alhus Sunnah wal Jamaah, salat tarawih berjumlah dua puluh rakaat. Salat tarawih dihukumi sunnah ‘ain muakkad bagi laki-laki ataupun perempuan. Ini menurut kalangan Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan Maliki.

Bagi kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah, melaksanakan tarawih secara berjamaah dihukumi sunnah ‘ain. Sedang menurut kalangan Malikiah, pelaksanaan secara berjamaah hukumnya sunnah. Bagi kalangan Hanafiyah, jamaah di sini dihukumi sunnah kifayah bagi sebuah komunitas. Artinya, jika sebagian dari mereka menjalankannya secara berjamaah, maka tuntutan sunnah sudah gugur bagi sebagian yang lain.

Para imam mazhab menetapkan hukum sunnah ini berdasarkan pada tindakan Nabi saw. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw. keluar di tengah-tengah malam pada bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali secara terpisah, malam keduapuluhtiga, keduapuluhlima, dan keduapuluhtujuh. Nabi saw. menunaikan salat ini di masjid dan diikuti oleh para sahabat. Nabi saw. salat bersama mereka sebanyak delapan rakaat dengan empat kali salam. Mereka kemudian menyempurnakan bilangan rakaat di rumah masing-masing menjadi 20 rakaat. Bacaan salat mereka terdengar seperti dengungan lebah.

Dari hadits ini, jelas bahwa Nabi saw. bersama para sahabat menunaikan salat tarawih secara berjamaah, kendati tidak dilakukan sebanyak dua puluh rakaat sebagaimana yang biasa dilakukan pada masa sahabat hingga saat ini. Nabi saw. tidak melanjutkan salat tersebut lantaran khawatir jika salat tersebut diwajibkan kepada umatnya, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa riwayat.

Dari keterangan di atas menjadi jelas bahwa bilangan rakaat salat tarawih tidak hanya delapan saja sebagaimana ditunaikan Nabi saw bersama sahabat, karena mereka kemudian menyempurnakannya di rumah masing-masing. Kebijakan Umar bin Khattab ra. beberapa tahun kemudian menjelaskan bilangan rakaat ini. Waktu itu Umar mengumpulkan jamaah di masjid untuk salat tarawih sebanyak 20 rakaat, dan para sahabat setuju dengan kebijakan ini, bahkan tidak ditemukan perbedaan hingga masa Khulafaur Rasyidin berakhir. Mereka melanjutkan tradisi 20 rakaat berjamaah ini. Sedang Nabi saw. bersabda, “Ikutilah sunnahku, sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku. Gigitlah dengan gigi geraham.” (HR Abu Daud).

Abu Hanifah pernah ditanya mengenai kebijakan Umar bin Khattab ra ini. Abu Hanifah menyatakan, “Hukum tarawih adalah sunnah muakkad. Kebijakan Umar ini tidak muncul atas inisiatif pribadinya, ia tidak melakukan bid’ah. Umar tidak memerintahkan sesuatu kecuali atas dasar yang kuat dari pertimbangan nuraninya dan dari Rasulullah saw.”

Bahkan pada masa Umar bin Abdul Aziz saat ia sedang berada di Madinah, jumlah rakaat tarawih ditambahi. Tarawih menjadi 36 rakaat. Penambahan ini bertujuan untuk menyamai keutamaan penduduk Makkah yang bertawaf sekali setiap selesai empat rakaat atau dua salam. Maka Umar bin Abdul Aziz, yang menjadi imam salat, berpendapat bahwa setiap tawaf diganti dengan empat rakaat dengan dua salam.

Oleh karena itu, salat tarawih bagi mayoritas umat adalah dua puluh rakaat di luar witir. Kalangan Maliki berpendapat, bilangan salat tarawih adalah dua puluh rakaat di luar dua dan ganjil. Begitu pendapat fikih mazhab empat.

Kendati demikian, ada yang berpendapat bahwa salat tarawih berjumlah delapan rakaat dengan bersandar pada hadits Aisyah ra. yang berkata, “Rasulullah tidak pernah melebihkan, baik di bulan Ramadhan ataupun di luar itu, dari sebelas rakaat. Ia salat empat rakaat—dengan dua salam seperti dijelaskan nanti—jangan tanya betapa bagus dan panjang salat Nabi. Lalu ia salat lagi empat rakaat—juga dua salam. Jangan tanya betapa bagus dan panjang salat Nabi. Kemudian dia salat tiga rakaat.” Aisyah bertanya, “Duhai Rasul. Adakah engkau tidur sebelum salat witir?” Nabi menjawab, “Wahai Aisyah. Kedua mataku benar-benar terlelap, namun hatiku selalu terjaga.” HR Bukhari-Muslim.

Akan tetapi, penyandaran pada hadits ini hemat saya tidak tepat, karena tema hadits ini sebagaimana sudah terang benderang, adalah salat witir. Dan sudah kita ketahui bersama, bahwa bilangan rakaat salat witir paling sedikit satu rakaat sedang yang terbanyak adalah sebelas rakaat. Nabi saw. pada waktu itu menunaikan salat selepas bangun tidur empat rakaat dengan dua salam secara berurutan, lalu empat rakaat lagi juga berurutan, lantas tiga rakaat dengan dua salam, juga berurutan.

Yang dilakukan Nabi ini adalah salat witir. Argumentasinya begini. Pertama, ucapan Aisyah ra, “Duhai Rasul. Adakah engkau tidur sebelum salat witir?” Karena salat tarawih dilaksanakan setelah Isya dan sebelum tidur. Kedua, salat tarawih tidak dilakukan di luar Ramadhan. Ketiga, Imam Bukhari menempatkan hadits ini dalam pembahasan mengenai salat witir. Maka penyandaran di atas gugur dengan sendirinya, dan tiga faktor ini menguatkan pendapat mayoritas sebagaimana disebutkan di atas.

Imam al-Qasthalani berpendapat dalam Irsyad as-Sari syarah Sahih Bukhari, “Yang sudah diketahui, yakni yang dipegang oleh mayoritas adalah bahwa bilangan rakaat tarawih adalah dua puluh dengan sepuluh salam. Di situ ada lima kali istirahat di setiap empat rakaat dengan dua salam, kecuali witir yang berjumlah tiga rakaat.”

Seperti dikutip dalam Sunan al-Bayhaqi dengan sanad sahih, Imam Ibnu Iraqi dalam Syarh Taqrib menyitir ungkapan Saib bin Yazid ra., “Umat Islam pada masa Umar bin Khattab menjalankan tarawih pada bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat.” Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha’, bahwa Yazid bin Rumman berkata, “Dulu, pada era Umar bin Khattab umat Islam menjalankan 23 rakaat”. Al-Baihaqi mengompromikan dua pendapat ini karena salat witir sebanyak 3 rakaat. Ulama menilai apa yang terjadi pada era Umar adalah sebuah konsensus (ijmak).

Perlu digarisbawahi bahwa salat tarawih dalam mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah dilakukan dengan formasi dua-dua. Kalangan Syafiiyah berpendapat, “Wajib salam di setiap dua rakaat, sekiranya tarawih dilakukan dengan satu salam maka tidak sah.” Kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah berargumen, “Disunahkan salam di setiap dua rakaat. Sekiranya tarawih dilakukan dengan satu salam dan duduk (tasyahud) di setiap awal dua rakaat, maka sah namun makruh.” Jikalau tidak duduk di setiap permulaan dua rakaat, maka para ulama berbeda pendapat.

Bagi kalangan Syafiiyah, “Wajib salam di setiap dua rakaat. Jika dilakukan dengan hanya satu salam, maka tidak sah, dengan atau tanpa duduk (tasyahud) di setiap awal dua rakaat.” Kalangan Hanafiah berargumen, “Jika tarawih dilakukan dengan empat rakaat satu salam ketimbang dua rakaat, kami sepakat (sah). Jika lebih dari empat rakaat dengan satu salam, keabsahannya diperdebatkan. Ada yang menganggap empat rakaat itu menggenapi, ada yang menganggap rusak. Bagi kalangan Hanabilah, “(yang terakhir ini) Sah namun makruh dan tetap dihitung 20 rakaat.” Sedangkan kalangan Malikiah berpendapat, “Yang demikian ini sah namun meninggalkan kesunnahan tasyahud dan salam di setiap dua rakaat, dan ini makruh.”

Nabi saw. sudah bersabda, “Salat malam itu dua-dua (rakaat). Jika dirimu khawatir Subuh segera menjelang, salatlah satu rakaat saja yang mengganjilkan bilangan rakaat salatmu.” HR Bukhari dari Abdullah bin Umar. [n]


*) Tulisan ini diterjemahkan M. Nasrudin dari KH. Ali Maksum, Hujjah Ahlis-Sunnah wal Jama'ah, halaman 17-24. Tulisan ini pernah dimuat majalah Bangkit PW LTN NU DI Yogyakarta edisi Juli 2013.

pic: Seusai kegiatan di masjid al-Munawwir Krapyak Yogyakarta. www.almunawwir.com

Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Idul Fitri 1437 H: Menginsafi Dua Fitrah Manusia

===   الخُطْبَةُ الأُولَى   === اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وللهِ الحمدُ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَتَمَّ لَنَا شَهْرَ الصِّيَامِ، وَأَعَانَنَا فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ، وَخَتَمَهُ لَنَا بِيَوْمٍ هُوَ مِنْ أَجَلِّ الْأَيَّامِ،   وَنَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الواحِدُ الأَحَدُ، أَهْلُ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ إلَى جَمِيْعِ الْأَنَامِ،   اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ التَّوْقِيْرِ وَالْاِحْتِرَامِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ .     أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُو...

Rahasia Sukses Menjadi Imam Tarawih

Seiring banyaknya masjid yang membatasi salat tarawih, jumlah Imam Tarawih di rumah-rumah bisa dipastikan meledak, termasuk Anda barangkali. Heuheuheu.... Nah, setelah berjalan dua malam, baru terasa kan, bahwa menjadi imam tarawih itu tidak mudah. Namun demikian, ada dua hal yang bisa dilakukan agar beban menjadi imam tarawih menjadi ringan, bahkan lenyap. Apa itu? Pertama, mundur. Haha... Tapi sayangnya ini bukan opsi yang nirkonsekuensi. Apalagi jika Anda adalah menantu dan makmum adalah keluarga besar mertua. Heuheuheu... Kedua, ya maju terus. Jika dilakukan secara terus-menerus insyallah akan terasa ringan. Prinsipnya begini. Imam itu adalah pelayan bagi makmum. Maka Anda harus mengerti siapa saja makmumnya dan apa yang mereka inginkan. Itu kunci utamanya. Biasanya sih, mayoritas makmum lebih suka versi imam ekspres. Maka pilih bacaan yang pendek asal tartil. Bacaan surat pendek tapi tuntas lebih baik daripada surat panjang tapi cuma sepenggal-sepenggal, kecuali Anda mau mengkh...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Madrasah Muamalah Isti'dad

Muhamad Nasrudin Kali ini saya mau cerita. Berdasarkan hasil asesmen terhadap profil calon mahasiswa, ternyata banyak yang tidak berlatar belakang madrasah atau pesantren.  Otomatis, bekal mereka dalam bidang keilmuan fikih sangat minim. Padahal, dasar bidang keilmuan Syariah itu ya fikih; dasar keilmuan prodi HESy itu ya fikih muamalah. Oleh sebab itu, Jurusan HESy dan Puskamuah akan menggelar Madrasah Muamalah.  Forum ini sengaja diberi nama madrasah yang merujuk dari kata daras, atau kajian intensif dan mendalam.  Madrasah Muamalah adalah tempat untuk mendaras dan mengaji fikih muamalah secara intensif. Di sini mahasiswa yang masih unyu2 diajak menelusuri peta induk bidang muamalah dalam tradisi fikih klasik. Tujuannya agar mereka memiliki wawasan dan panduan dasar agar bisa segera ngecun dan ngeh ketika saatnya masuk di lorong-lorong kelas perkuliahan yang panjang dan kadang tak saling bertemu.  Di Madrasah Muamalah, denah keilmuan didedah dan dijlent...

Napak Tilas Leluhur di Mangunranan (2): Mbah Muhyidin yang Masih Bugar di Usia Senja

Berbekal arahan dari Mbah-mbah di depan masjid tadi, saya menemukan rumah Mbah Muhyidin. Saya ingat-ingat, rumahnya tidak banyak berubah dari 15 tahun lalu.  Sebuah rumah joglo sepuh tapi masih kokoh soko-sokonya.  Sampai di sini rumahnya tertutup.  Saya tanya anak laki-laki di rumah sebelah.  Belakangan saya tahu anak lelaki ini bernama Pangi, cucu Mbah Muhyidin dari putranya, Lek Kus.  Ternyata Mbah Muhyidin tidak di rumah.  * * * Di rumah ada seorang anak perempuan. Saya tanya. "Mbah Muhyidin ada?" "Mbah lagi di sawah, Pak.", jawab anak perempuan itu. Ya sudah, kita kemudian ke sawah. Sekalian saya juga penasaran dengan kondisi sawah di Mangunranan.  Belakangan saya tahu, anak perempuan ini bernama Wulan, cucu dari Mbah Muhyidin. Kedua orangtuanya tinggal di Kalimantan. * * *  Di sawah sebelah kiri jalan tanaman jagung sudah tinggi dan menunggu waktu untuk segera panen. Wulan mencari Mbah Kakung, tapi tidak ketemu.  Wulan kemudian berlari ...

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...