Satu hal yang penting dicatat. Mufassir dan ahli fikih (fukaha) berbeda peran dalam tradisi keislaman. Mufassir berupaya mengurai lapis-lapis makna Kalam Tuhan.
Sementara itu, ahli fikih berupaya menerapkan lapis-lapis makna Kalam Tuhan dalam rumusan-rumusan praktis yang bisa langsung diaplikasikan oleh umat.
Dengan kata lain, tafsir adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat kognitif. Sementara fikih adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat psikomotorik-analitik.
Dalam menghadapi problem kehidupan, tafsir berperan membukakan peta kehendak Tuhan beserta tujuan akhirnya. Fikihlah yang kemudian mengetok palu, memutuskan rute mana yang harus ditempuh untuk menuju tujuan akhir dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan kontekstual.
Objek kajian tafsir adalah teks klasik-historis, maka mufassir harus menguasai ilmu-ilmu kebahasaan dan sejarah keislaman klasik beserta ragam periwayatannya.
Sedangkan objek kajian fikih adalah perilaku mukallaf (muslim dewasa) dalam spektrum syariat, utamanya dalam konteks kekinian. Objek ini jauh lebih kompleks karena sangat dinamis dan terus berkembang. Berbeda dengan teks klasik yang sudah final dan baku.
Sebab itu, ahli fikih dituntut harus menguasai jauh lebih banyak ilmu, mulai dari Ulumul Quran (catat: tafsir menjadi satu dari belasan cabangnya), Ulumul Hadits, metodologi penggalian hukum, metodologi perumusan hukum, ushul fikih beserta kaidahnya, ijmak, hingga yurisprudensi di kalangan fukaha beserta kaidahnya.
Karena objeknya yang sangat luas dan sifatnya yang filosofis sekaligus praktis, posisi para ahli fikih menjadi unik dan istimewa. Dalam sejarah, fukaha menjadi rujukan umat dan diamanahi sebagai pemegang palu di pengadilan. Hanya ahli fikih yang alim yang bisa menjadi kadi atau hakim.
Maka akan jadi aneh kalau tiba-tiba hari ini ada orang yang protes ketika seorang ahli fikih menjadi saksi ahli di muka pengadilan. Apalagi orang ini menganggap si ahli fikih tersebut tidak paham tafsir.
Begitu.
Comments