Skip to main content

Mubadalah: Dari Paradigma hingga Strategi Penyelesaian Sengketa





Alhamdulillah kemarin berkesempatan belajar kembali bersama Kiai Faqih Abdul Kodir tentang mubadalah setelah akhir tahun lalu sempat belajar bersama beliau. Sebetulnya pengen menuliskan catatan ini sejak tahun lalu, tapi malah kelupaan. Hehe... Pangapunten.
Baiklah. Saya ingin cerita tentang mubadalah seperti yang kemarin saya pelajari. Jadi mubadalah itu berasal dari kata badala, yang bisa bermakna menggantikan. Kata mubadalah punya faedah musyarakah sehingga maknanya menjadi "saling menggantikan". Kata mubadalah sendiri pada awalnya searah dengan makna jual-beli. Situ jual, sini beli. Kira-kira semacam itu.
Secara lebih konkret, mubadalah lebih pas jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai kesalingan, saling mengisi, saling melengkapi, saling asah, saling mendukung untuk kemaslahatan bersama. Jadi mubadalah lebih ke arah pemenuhan visi bersama menuju maslahah bersama.
Secara historis, mubadalah diketengahkan oleh Kiai Faqih sebagai kritik atas dua ekstrem: antara feminisme dan patriarkhi, antara tekstualisme dan liberalisme. Feminisme terlalu fokus pada perempuan sehingga cenderung mengabaikan laki-laki. Sedangkan patriarkhi menempatkan lelaki sebagai sentrum kehidupan dan menempatkan perempuan hanya sebagai objek.
Mubadalah memberikan perhatian kepada kedua belah pihak sekaligus dan menarik titik tengah. Mubadalah memberi ruang bagi perempuan karena ia adalah subjek. Demikian juga terhadap laki-laki, karena ia juga subjek. Kedua subjek harus didudukkan dalam posisi yang setara dan seimbang dalam hak dan kewajiban.
Mubadalah mengkritik kaum liberalis yang cenderung melompati teks dan mendobrak teks yang dianggap misoginis. Dalam perspektif mubadalah, kritik liberalis terhadap kaum literalis justru menimbulkan resistensi yang jauh lebih dahsyat dari tekstualisme dan ini tentu saja tidak konstruktif.
Mubadalah mengkritik kaum literalis karena terlalu saklek dan tidak ramah terhadap realitas. Akan tetapi mubadalah tidak menolak teks secara frontal. Mubadalah mencari bagian-bagian dalam teks yang bervisi adil-mubadalah kemudian menjadikan bagian tersebut sebagai basis untuk melakukan pembacaan-ulang terhadap bagian dari teks-teks tersebut yang belum bervisi mubadalah.
Jadi strategi yang ditempuh adalah menggunakan paradigma mubadalah untuk membaca teks yang bahkan misoginis sekalipun untuk kemudian dimaknai-ulang dengan visi yang lebih berkeadilan-mubadalah.
Yang menarik adalah paradigma, penafsiran, dan strategi semacam ini bisa diterapkan ke dalam berbagai dimensi kehidupan dan berbagai disiplin keilmuan.
Setelah berdiskusi panjang lalu merenungkan ulang disiplin keilmuan yang saya geluti, saya menemukan hal menaik: penyelesaian sengketa nonlitigasi akan sangat efektif jika dilakukan dengan visi dan paradigma mubadalah.
Sengketa selalu bermula dari keinginan dan kebutuhan pihak A yang tidak terpenuhi oleh pihak B. Pihak B kemudian bereaksi dengan mengabaikan hak pihak A. Begitu seterusnya sehingga konflik terus terakumulasi.
Nah...
Mubadalah bisa digunakan salah satu sebagai strategi mengurai sengketa, terutama sebagai basis dalam pelaksanaan islah atau perdamaian. Para pihak yang bersengketa harus saling mengerti dan memahami hak dan kewajiban masing-masing. Para pihak harus memberikan porsi yang seimbang antara diri mereka dan pihak lain.
Bagaimana strategi mubadalah dalam pengurai sengketa? Bagaimana strategi mubadalah dalam memenangkan pihak lain? Bagaimana peran dan keterlibatan pihak ketiga dalam penerapan mubadalah? Bagaimana penyelesaian dalam sengketa keluarga yang bervisi mubadalah? Bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang menerapkan strategi mubadalah?
Perlu ditulis lebih panjang lagi.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Napak Tilas Leluhur di Mangunranan (2): Mbah Muhyidin yang Masih Bugar di Usia Senja

Berbekal arahan dari Mbah-mbah di depan masjid tadi, saya menemukan rumah Mbah Muhyidin. Saya ingat-ingat, rumahnya tidak banyak berubah dari 15 tahun lalu.  Sebuah rumah joglo sepuh tapi masih kokoh soko-sokonya.  Sampai di sini rumahnya tertutup.  Saya tanya anak laki-laki di rumah sebelah.  Belakangan saya tahu anak lelaki ini bernama Pangi, cucu Mbah Muhyidin dari putranya, Lek Kus.  Ternyata Mbah Muhyidin tidak di rumah.  * * * Di rumah ada seorang anak perempuan. Saya tanya. "Mbah Muhyidin ada?" "Mbah lagi di sawah, Pak.", jawab anak perempuan itu. Ya sudah, kita kemudian ke sawah. Sekalian saya juga penasaran dengan kondisi sawah di Mangunranan.  Belakangan saya tahu, anak perempuan ini bernama Wulan, cucu dari Mbah Muhyidin. Kedua orangtuanya tinggal di Kalimantan. * * *  Di sawah sebelah kiri jalan tanaman jagung sudah tinggi dan menunggu waktu untuk segera panen. Wulan mencari Mbah Kakung, tapi tidak ketemu.  Wulan kemudian berlari ...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Anak vs Ayah

Seorang bocah kecil bertanya kepada ayahnya, “Apakah menjadi seorang ayah akan selalu mengetahui lebih banyak dari pada anaknya?” Ayahnya menjawab, “Sudah tentu!” “Siapa yang menemukan listrik?” “Edison.” “Kalau begitu mengapa bukan ayah Edison yang menemukan listrik?”