Oleh Muhamad Nasrudin, MH
Kemarin Pak Dekan Husnul meminta saya untuk melakukan
evaluasi terhadap penerbitan di Fakultas Syariah. Ya jadinya saya buat evaluasi
ringan.
Begini kira-kira:
Sampai saat ini, Fakultas Syariah hanya punya satu jurnal akademik, yakni Istinbath, Jurnal Hukum. Hingga kini jurnal ini sudah terakreditasi Sinta 3, dulu terakreditasi B sih sebelum zaman Sinta.
Tapi semenjak ditinggal pengelola yang keren, Mas Sakirman untuk studi lanjut S3 di UIN Semarang, perkembangan jurnal
ini jadi kurang progresif.
Meskipun bisa dikembangkan, Istinbath Jurnal Hukum sepertinya agak susah karena berbagai hal.
Kata istinbath
yang menjadi judul jurnal ini berasal dari rumpun hukum Islam, tapi tagline “Jurnal
Hukum” membuka peluang untuk masuknya berbagai artikel dari bidang ilmu hukum.
Jadinya gado-gado, kurang spesifik.
Jadi kalau mau dikembangkan, agak susah. Perlu
kerja keras untuk repositioning jurnal ini. Hehe...
Pengembangan Publikasi Ilmiah di Jurnal Syariah
Oke, sekarang kita lihat di Fakultas Syariah. Di
Fakultas Syariah kita ini kan punya 3 jurusan: AS, HESy, dan HTN. Nah, seharusnya
masing-masing jurusan punya jurnal. Biar bisa berkembang gitu.
Oleh sebab itu, saya mengusulkan setidaknya ada 4 jurnal baru lagi. Satu jurnal yang diarahkan sebagai jurnal internasional, ya minimal terindeks Scopus nantinya.
Kemudian 3 jurnal keprodian yang mengembangkan ilmu sesuai disiplin keilmuan yang ada.
1. Milrev Metro Islamic Law Review
Nah, ini adalah jurnal internasional. Dikelola oleh Fakultas Syariah di bawah Bidang 1. Sejak awal ia harus diproyeksikan untuk menjadi jurnal yang keren dengan tim editor internasional dan penulis internasional juga. Butuh editor in chief dan tim redaksi yang keren dengan jaringan yang mumpuni.
2. Syakhsiyah Jurnal Hukum Keluarga Islam
Jurnal ini sebaiknya dikelola
oleh Jurusan AHS. Jadi Kaprodi sebagai editor in chief secara ex-officio.
Kemudian nanti dibuat Pusat Studi Hukum Keluarga (PSHK) di mana direkturnya jadi
managing editor. Mahasiswa kita diarahkan untuk menulis di sini dengan
berkolaborasi dengan penulis dari luar. Kajur dan Direktur PSHK bisa
mengembangkan hal ini.
3. Muamalah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Jurnal ini dikelola oleh Jurusan
HESy. Kaprodi HESy menjadi editor in chief secara ex-officio. Nah, nanti
dibentuk Pusat Kajian Muamalah (Puskamuah), di mana direkturnya menjadi
managing editor jurnal. Nah, nanti Puskamuah bisa bikin diskusi rutin hasil riset
atau publikasi. Bisa juga artikel yang akan dipublikasikan didiskusikan
terlebih dahulu di Puskamuah ini.
4. Siyasah Jurnal Hukum Tata Negara Islam
Jurnal ini dikelola oleh
Jurusan Hukum Tata Negara. Kaprodi yang jadi editor in chief secara ex-officio.
Kemudiah Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Kepemiluan (PSHKK) dibentuk dan direkturnya
jadi managing editor. PSHKK ini yang nanti jadi managing editornya. Nanti PSHKK
bisa mengadakan diskusi rutin untuk bedah artikel.
Nah, kemarin kita ada rencana juga untuk membuat Pusat Studi Falak. Nah, Pusat Studi Falak ini bisa juga mengelola jurnal mandiri. Bisa juga digabungkan dengan Jurusan AS yang berdekatan secara bidang keilmuan.
Ya. Kira-kira begitu.
Metro, 13 Oktober 2021.
Comments