Senang rasanya bisa berkesempatan menjadi bagian dari mahasiswa program doktor Studi Islam di UIN Sunan Kalijaga.
Satu mata kuliah favorit yang saya sukai adalah Klinik Metodologi.
Di kelas ini, mahasiswa diminta membawa proposal untuk dibedah oleh dosen pengampu, Jadi memang kelas ini berbeda dengan kelas mata kuliah lain topik diskusinya sesuai RPS.
Prof Noorhaidi Hasan, pengampu MK ini sangat rigid dalam mendampingi dan menantang mahasiswa di kelas.
Satu hal yang membekas dalam benak adalah pentingnya membedakan antara perdebatan teoretik dengan perdebatan faktual.
Perbedatan teoretik adalah diskusi dan perdebatan para akademisi tentang satu teori tertentu secara akademis dalam bidang keilmuan tertentu.
Objek materil atau fakta lapangan didiskusikan bukan sebagai sebuah fakta semata-mata melainkan sebagai pintu masuk untuk memperdebatkan teori. Jadi yang diuji kasahihannya di sini adalah teori.
Di sinilah dunia di mana para akademisi berdiskusi.
Hal ini berbeda dengan perdebatan faktual yang menguji fakta. Jadi yang dicari adalah validitas data serta berbagai dinamika di dalam data tersebut. Untuk menggalinya bisa menggunakan rumus 5W 1 H.
Perdebatan di sini adalah perdebatan para wartawan atau jurnalis.
Misalnya ada peristiwa pembunuhan, maka perdebatan jurnalis adalah siapa pelakunya, siapa korbannya, alatnya apa, lokasi di mana, kapan peristiwa itu terjadi, dan apa motifnya.
Ini data faktual dan perdebatan di situ adalah perdebatan faktual.
Sementara itu, para akademisi akan berdiskusi tentang teori-teori kriminologi dan viktimologi.
Psikolog atau psikiater akan berdiskusi tentang teori-teori alienasi, depresi, penyimpangan dan sebagainya dalam kasus tersebut.
Ahli hukum akan berdiskusi tentang delik pidananya dan seterusnya.
Nah, levelnya mahasiswa doktoral itu ya mendiskusikan teori tersebut.
Mengutip teori yang sudah mapan untuk diperdebatkan, diuji kesahihannya, dan memunculkan teori baru, setidak-tidak merevisi teori yang sudah ada sebelumnya.
Jadi kira-kira seperti itu ya....
Comments