Skip to main content

Posts

Tugas Esai Kelas Fikih (14 April 2016)

Kelas A Melanjutkan sebelumnya. Kelas B 1. Zakat binatang ternak selain ternak berkaki empat. 2. Mengapa zakat fitrah harus dalam wujud makanan pokok? 3. Cara menghitung zakat perniagaan. 4. Dalam konteks indonesia, seluruh harta temuan (rikaz) harus disita oleh negara.  Lalu, zakatnya dibebankan kepada negara ataukah penemu? 5. Nisab dan hitungan zakat emas yang tidak murni 24 karat. 6. Hukum membayarkan zakat fitrah dalam wujud uang. 7. Orang-orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh kepala keluarga. 8. Keluarga Nabi tidak boleh menerima zakat. Siapa dan mengapa? 9. Bolehkah seorang miskin berzakat fitrah dengan beras zakat orang lain yang diberikan kepadanya? 10. Hukum membayarkan zakat kepada keluarga terdekat. Kelas C 1. Dalam zakat ternak, semakin banyak ternak maka zakat rata-rata yang harus dikeluarkan semakin sedikit. Mengapa demikian? 2. Apakah lahan tidur bisa dikenai zakat? 3. Kriteria orang yang terkena wajib bayar

Tugas Esai Kelas Fikih (7 April 2016)

Kelas A (submit 21 April 2016) 1. Perbedaan khutbah dalam salat ied dan salat istisqa. 2. Bolehkah salat istisqa dilaksanakan di dalam masjid? 3. Bolehkah salat khauf dilaksanakan dalam kondisi damai (bukan perang)? 4. Mengenakan cincin perak bagi laki-laki. 5. Hukum mengenakan sutera bagi laki-laki. 6. Mengapa perempuan boleh mengenakan sutera? 7. Tata cara pemakaman jenazah. 8. Perbedaan jenazah laki-laki dan perempuan dalam pensalatan. 9. Selamatan seratus hari dan seribu hari setelah kematian. 10. Menangisi dan meratapi jenazah. Kelas B (Submit 14 April 2016) 1. Mengenakan sarung bercampur sutera bagi laki-laki. 2. Tata cara mengafani jenazah laki-laki. 3. Tata cara mengafani jenazah perempuan. 4. Bolehkah salat istisqa dilaksanakan pada malam hari? 5. Hukum dan bacaan talqin mayit. 6. Hukum kuburan massal. 7. Tata cara meletakkan jenazah di dalam liang lahat. 8. Batas dan ketentuan fardhu kifayah bagi perawatan jenazah. 9. Liang lahat

Tugas Esai Kelas Fikih (31 Maret 16)

Adik-adik,  Karena pekan ini bertepatan dengan UTS, maka tidak ada tugas esai yang spesifik dan harus dikumpulkan. Namun pekan ini tidak kosong melompong loh ya. Ada beberapa hal yang bisa Adik-adik lakukan. Kelas A Melanjutkan tugas esai pekan sebelumnya. Menuntaskan publikasi naskah hasil revisi (bagi yang belum). Kelas B dan C Menyelesaikan revisi esai dan memublikasikan seluruh naskah hasil revisi ke situs yang ditunjuk. Bagi yang belum bisa, silakan meminta bantuan teman yang sudah bisa memublikasikan esai. Jika ada yang kurang jelas, hubungi dosen pengampu.

Bolehkah Anak Yatim Menerima Zakat?

Zakat termasuk salah satu ibadah mahdhah dalam Islam. Bahkan ia menempati rukun Islam yang ketiga setelah salat. Sebagai salah satu ibadah mahdhah , Allah memberikan rambu-rambu aturan yang bersifat rigid ( sharih ) dalam hal peruntukannya (mustahik). Dalam QS At-Taubah disebutkan bahwa zakat ditujukan kepada delapan asnaf atau golongan. Kedelapan tersebut adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak tebusan), gharim (terlilit hutang), sabilillah, dan ibnu sabil. Pertanyaannya kemudian, apakah anak yatim terdapat dalam asnaf delapan tersebut? Kita bisa membaca dengan jelas bahwa anak yatim tidak masuk dalam salah satu klasifikasi mustahik zakat. Dengan demikian, mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat. Lalu bagaimana jika mereka miskin? Kalau anak yatim tersebut miskin, maka ia bisa menerima zakat sebagai orang miskin, bukan sebagai anak yatim. Lalu bagaimana perawatan anak yatim? Prinsip dasar menyatakan bahwa anak yatim adalah anak yang tidak memiliki ayah bi

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Mengapa Media Bersuci (Taharah) adalah Air?

Sebetulnya media bersuci tidak hanya air. Fikih Islam mengenal banyak media bersuci lain, misalnya debu, batu atau segala benda padat, proses samak, atau perubahan sifat secara mutlak . Namun dari seluruh media tersebut, air memang menjadi media yang paling utama dan primer baik untuk mensucikan diri dari hadats besar (mandi besar), hadats kecil (wudhu), atau mensucikan dari najis. Mengapa air menjadi media primer? Ada beberapa alasan yang mendasarinya jika ditilik dari sifat dan fungsi air, serta tujuan dasar bersuci ( taharah ). Air seperti kita ketahui memiliki sifat melarutkan benda-benda. Kotoran bisa larut jika dibasahi air. Ketika benda najis larut ke dalam air, maka kepekatannya menjadi sangat longgar sehingga akan mudah bagi kita untuk meluruhkan najis yang menempel pada benda suci. Setelah luruh, air juga memiliki kemampuan untuk mengangkut kotoran tersebut sehingga membuat benda tersebut menjadi suci kembali. Satu lagi yang juga perlu diperhatikan adalah a

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi